Pemkot Solo Tetapkan Libur Lebaran ASN 2025, Layanan Publik Tetap Terjaga

Pemkot Solo Tetapkan Libur Lebaran ASN 2025, Layanan Publik Tetap Terjaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 1446 H untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo. Libur Lebaran tersebut akan berlangsung selama sepuluh hari, mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. ASN di Solo dijadwalkan masuk kerja terakhir pada tanggal 27 Maret 2025. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Bapak Budi Murtono, dalam konferensi pers di Balaikota Solo pada Senin, 17 Maret 2025.

Meskipun libur Lebaran berlangsung cukup panjang, Pemkot Solo memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal ini diwujudkan melalui penerapan sistem piket bagi seluruh ASN. Sekda Budi Murtono menjelaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan tetap bertugas selama periode libur Lebaran. Mereka akan ditempatkan di posko-posko Lebaran yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Solo untuk memastikan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Sekda Budi Murtono juga menegaskan bahwa sistem piket juga akan diberlakukan bagi ASN di luar sektor pelayanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional pemerintahan dan memastikan setiap urusan pemerintahan tetap tertangani. Sistem piket ini akan diatur secara internal oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solo, memastikan semua aspek pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama periode libur.

Tidak Ada Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Menariknya, Pemkot Solo secara tegas menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran. Sekda Budi Murtono menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat sebagian besar ASN di lingkungan Pemkot Solo memiliki tempat tinggal yang relatif dekat dengan tempat kerja mereka. Oleh karena itu, dianggap tidak perlu menerapkan kebijakan WFA yang mungkin kurang efektif dan efisien dalam konteks pelayanan publik di Kota Solo. Hal ini berbeda dengan instansi pemerintah di pusat, misalnya di Jakarta, di mana banyak ASN yang berasal dari luar daerah dan membutuhkan waktu perjalanan yang lebih lama untuk mudik.

Dengan keputusan ini, Pemkot Solo berupaya menyeimbangkan hak libur Lebaran bagi para ASN dengan kebutuhan untuk tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Sistem piket yang terstruktur diharapkan dapat menjamin kelancaran operasional pemerintahan dan layanan publik selama periode libur Lebaran 2025.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran ASN Pemkot Solo 2025:

  • Hari terakhir masuk kerja: 27 Maret 2025
  • Libur Lebaran: 28 Maret - 7 April 2025