Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jawa Barat Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 yang ditandatangani oleh berbagai instansi terkait. Pembatasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, mengingat peningkatan signifikan volume kendaraan pada periode tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa pembatasan ini akan berlaku efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak dan pakannya, peserta mudik gratis, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan uang tunai. Semua angkutan barang yang dikecualikan tetap diwajibkan untuk melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan, dan mencantumkan informasi jenis barang, tujuan pengiriman, dan alamat pemilik barang secara jelas.
Koswara menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan ini akan dilakukan secara ketat oleh petugas gabungan dari berbagai instansi terkait. Pelanggaran terhadap aturan pembatasan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Barat yang terdampak pembatasan operasional angkutan barang:
Jalan Tol:
- Bekasi - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
- Cikampek - Palimanan - Kanci
- Jakarta - Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional)
- Bogor Ring Road
- Kanci - Pejagan
Jalan Non Tol:
- Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
- Nagreg - Kadungora - Leles - Garut
- Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung
- Padalarang - Gadog Bangkong - Cimahi
- Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon
- Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar
- Subang - Lembang - Bandung
- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Cirebon - Brebes
Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat akan secara aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pembatasan ini untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.