Operasi Tangkap Tangan KPK di OKU: Enam Tersangka Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah Disita

Operasi Tangkap Tangan KPK di OKU: Enam Tersangka Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan enam tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. OTT yang dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2025, pukul 06.30 WIB, menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang disita dalam konferensi pers pada Minggu, 16 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, uang tunai tersebut merupakan bagian dari uang komitmen yang diberikan oleh dua pihak swasta, M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), kepada para penerima suap. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU yang juga telah diamankan. Sejumlah dokumen, alat komunikasi, dan alat elektronik turut disita sebagai barang bukti pendukung.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Rp 1,5 miliar telah diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), pada awal Maret 2025. Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Nopriansyah, sebagian lagi masih tersisa, dan sebagian lainnya digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner yang juga disita oleh tim KPK. Penyerahan uang tersebut, menurut keterangan KPK, juga melibatkan pihak lain yang saat ini tengah diselidiki.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari dua pemberi suap dan empat penerima suap. Para pemberi suap adalah M. Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), keduanya merupakan pihak swasta. Sementara itu, para penerima suap terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH), serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP).

Proses penyidikan masih berlanjut. KPK berencana melakukan investigasi mendalam terhadap keenam tersangka dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu fokus penyelidikan adalah perusahaan di Lampung Tengah yang diduga terkait dengan pencairan uang muka proyek. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini, guna memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di segala tingkatan, termasuk di daerah. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Publik diharapkan untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Daftar Tersangka:

  • Pemberi Suap:
    • M. Fauzi (MFZ)
    • Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
  • Penerima Suap:
    • Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota DPRD OKU
    • M. Fahrudin (MFR) - Anggota DPRD OKU
    • Uki Hartati (UH) - Anggota DPRD OKU
    • Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU