Pelajar SMK Salatiga Ditangkap Terkait Perang Sarung dan Miras

Pelajar SMK Salatiga Ditangkap Terkait Perang Sarung dan Miras

Insiden perang sarung yang melibatkan sejumlah pelajar di Salatiga berhasil diungkap pihak kepolisian. Satu pelajar SMK, berinisial A, dari Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ditangkap karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit. Penangkapan ini merupakan buntut dari upaya pembubaran aksi tawuran yang melibatkan puluhan pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 15 Maret 2025. A dan enam rekannya mengkonsumsi miras jenis arak di wilayah Candi, Kecamatan Tuntang. Melalui pesan WhatsApp, salah satu dari kelompok tersebut, berinisial J, menerima ajakan untuk terlibat dalam perang sarung di wilayah Promasan, Salatiga. Sekitar pukul 23.30 WIB, empat anggota kelompok ini, termasuk A, menuju lokasi yang telah ditentukan di daerah Salib Putih, bergabung dengan sekitar 20 pemuda lainnya yang telah lebih dulu berada di sana.

Situasi memanas ketika informasi mengenai keberadaan tiga orang yang membawa senjata tajam di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) tersebar di antara kelompok tersebut. Sekitar 20 pemuda kemudian mengejar ketiga orang tersebut ke arah Ngawen. Sementara itu, A dan tiga rekannya, D, P, dan M, menunggu di Salib Putih. Sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah mobil patroli Polres Salatiga melintas. Melihat kehadiran polisi, para pemuda berusaha melarikan diri, namun berhasil dicegat oleh warga. Tiga orang, termasuk A, berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan A, polisi menyita sebuah celurit panjang sebagai barang bukti. Ketiga rekannya, D dan P, juga diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kasubag Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, menekankan pentingnya pencegahan tindak kekerasan dan kejahatan di kalangan remaja, terutama selama bulan Ramadan. Pihaknya mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan mengajak seluruh pemuda untuk menghindari kegiatan yang meresahkan dan fokus pada kegiatan positif, seperti ibadah selama bulan suci Ramadan.

Kronologi singkat:

  • Sabtu, 15 Maret 2025: A dan enam rekannya mengonsumsi miras di Candi, Tuntang.
  • Sekitar pukul 23.30 WIB: Empat anggota kelompok, termasuk A, menuju Salib Putih, Salatiga untuk bergabung dalam perang sarung.
  • Sekitar pukul 00.00 WIB: Informasi tentang tiga orang yang membawa senjata tajam di JLS memicu pengejaran oleh kelompok pemuda.
  • Sekitar pukul 00.15 WIB: Polisi patroli tiba di lokasi dan menangkap A, D, dan P yang mencoba melarikan diri.
  • Selanjutnya: A ditetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya berstatus saksi. Polisi menyita celurit sebagai barang bukti.

Polisi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan. Upaya pencegahan tindak kejahatan dan tawuran akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Salatiga.