Tujuh Perusahaan Diduga Lakukan Kecurangan Takaran Minyakita, Pemerintah Janji Tindak Tegas

Tujuh Perusahaan Diduga Kurangi Isi Minyakita, Pemerintah Ancam Sanksi Berat

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng kemasan Minyakita. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3), menemukan setidaknya tujuh perusahaan yang diduga mengurangi isi kemasan Minyakita. Praktik curang ini merugikan konsumen karena takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berukuran 1 liter, ditemukan hanya berisi 700 ml. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Amran dalam keterangan pers pada Minggu (16/3).

"Penemuan ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat," tegas Amran. "Kami tidak akan mentolerir praktik curang yang merugikan konsumen dan mengacaukan stabilitas pasar minyak goreng." Ia menambahkan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan Kementan dalam memastikan ketersediaan dan aksesibilitas minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat. Sidak serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Jakarta dan Solo, yang juga menemukan adanya praktik serupa di beberapa perusahaan.

Berikut daftar tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik mengurangi isi kemasan Minyakita:

  • CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
  • CV Bintang Nanggala
  • KP Nusantara (Kudus)
  • UD Jaya Abadi (Surabaya)
  • CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
  • CV Mega Setia (Gresik)
  • PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)

Selain tujuh perusahaan tersebut, sidak di Jakarta dan Solo juga mengungkap adanya perusahaan lain yang melakukan hal serupa. Di Jakarta, tiga perusahaan kedapatan mengurangi isi Minyakita, sementara di Solo, dua perusahaan. Total terdapat 12 perusahaan yang diduga melakukan kecurangan dalam hal takaran.

Lebih lanjut, Menteri Amran menyoroti aspek penting lainnya yaitu ketidaksesuaian antara pengurangan isi kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara yang tidak sah. Pemerintah melalui Satgas Pangan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah. Amran menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. "Sanksi berat akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat," tegasnya. "Kami berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan tertibnya pasar minyak goreng." Proses investigasi dan penegakan hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku kecurangan tersebut.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan mengutamakan kejujuran dalam berbisnis, demi kesejahteraan masyarakat. Ke depan, pengawasan akan ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.