Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Secara Online pada Maret 2025
Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Secara Online pada Maret 2025
Menjelang periode perayaan hari besar keagamaan, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat. Layanan ini akan dibuka secara online melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id) pada Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memperoleh uang pecahan baru untuk berbagai keperluan, terutama menjelang perayaan tersebut. Kuota yang tersedia terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran secara online sesegera mungkin setelah layanan dibuka. Proses penukaran uang baru akan berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebelumnya dan diumumkan melalui situs PINTAR BI.
Proses pendaftaran dan penukaran uang baru melalui PINTAR BI dirancang untuk memastikan efisiensi dan ketertiban. Sistem online ini memungkinkan BI untuk mengelola permintaan yang tinggi dan mendistribusikan uang baru secara merata. Berikut langkah-langkah detail untuk melakukan pendaftaran dan penukaran uang baru:
Cara Daftar Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI
Berikut tahapan yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang baru melalui layanan online PINTAR BI:
-
Akses Situs PINTAR BI: Buka situs resmi PINTAR BI di alamat
https://pintar.bi.go.id
menggunakan perangkat komputer atau ponsel pintar. Pastikan koneksi internet stabil. -
Pilih Layanan Penukaran Uang: Setelah masuk ke situs PINTAR BI, pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling". Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik karena data NIK akan dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
-
Pilih Lokasi dan Jadwal: Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang yang sesuai dengan ketersediaan dan lokasi yang telah ditentukan oleh BI. Pastikan untuk memilih jadwal yang memungkinkan dan sesuai dengan rencana Anda.
-
Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat dan lengkap, termasuk nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat surel (email) yang valid. Ketepatan data ini sangat penting untuk memastikan keberhasilan proses pendaftaran.
-
Pilih Pecahan dan Jumlah Uang: Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan. BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4.300.000 per orang. Pecahan uang yang tersedia terdiri dari:
-
Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2.000.000, terdiri dari:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
-
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2.300.000, terdiri dari:
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
-
Konfirmasi Pemesanan dan Simpan Bukti: Setelah selesai mengisi semua data dan memilih pecahan uang, konfirmasikan pemesanan. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat surel Anda. Bukti pemesanan ini wajib dibawa saat penukaran uang.
-
Datang ke Lokasi Penukaran: Datang ke lokasi penukaran uang yang telah dipilih pada jadwal yang telah ditentukan. Bawalah KTP asli dan bukti pemesanan yang telah diunduh. Petugas akan memverifikasi identitas dan bukti pemesanan sebelum melakukan penukaran.
Karena kuota terbatas, segera daftarkan diri setelah layanan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk memastikan Anda mendapatkan uang baru yang dibutuhkan.