Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap Pertama Tahun 2025: Verifikasi Rekening dan Jadwal Pencairan
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap Pertama Tahun 2025: Verifikasi Rekening dan Jadwal Pencairan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap pertama tahun 2025 akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pencairan TPG dijadwalkan paling cepat pada tanggal 21 Maret 2025. Sistem penyaluran yang baru ini menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang melalui kas daerah.
Namun, pencairan TPG ini diawali dengan proses krusial yang harus dilakukan oleh para guru, yaitu verifikasi dan validasi rekening melalui laman InfoGTK. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi data rekening dan mencegah penundaan pencairan tunjangan. Hingga tanggal 8 Maret 2025, dilaporkan bahwa 70% data rekening guru telah tervalidasi, setara dengan sekitar 900.000 data. Sisanya, sekitar 200.000 data rekening masih dalam proses verifikasi oleh pihak bank.
Langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh guru:
- Akses laman InfoGTK.
- Lakukan verifikasi data rekening dengan mengklik "Iya" atau "Tidak".
- Pastikan data rekening akurat dan terupdate.
Ibu Nunuk Suryani menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung proses ini. Pemda diharapkan segera menyampaikan data rekening guru ke Ditjen GTK dan memfasilitasi guru dalam memperbaiki data yang salah. Sinergi antara Kemendikbudristek dan Pemda sangat krusial untuk memastikan kelancaran dan kecepatan penyaluran TPG. Selain itu, Pemda juga diharuskan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN.
Proses verifikasi dan validasi data rekening yang tepat waktu sangat penting untuk mencegah penundaan pencairan TPG. Kemendikbudristek mengimbau kepada seluruh guru agar segera melakukan verifikasi data rekening mereka melalui laman InfoGTK untuk memastikan tunjangan dapat diterima tepat waktu. Penundaan pencairan bisa terjadi jika data rekening tidak sesuai atau belum tervalidasi.
Besaran TPG dan Jadwal Pencairan:
Pencairan TPG pada Maret 2025 mencakup tunjangan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Sistem pencairan baru ini diresmikan pada tanggal 13 Maret 2025 dan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Setelah tahap pertama ini, penyaluran TPG akan dilakukan setiap bulan. Besaran TPG untuk guru non-ASN yang bersertifikasi adalah Rp 2.000.000 per bulan, sehingga pada Maret 2025 akan menerima Rp 6.000.000. Sedangkan untuk guru ASN, besaran TPG setara dengan gaji pokok mereka per bulan dikalikan tiga.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa ini adalah pencairan TPG terakhir yang dirapel per tiga bulan. Ke depannya, pencairan akan dilakukan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru. Pemerintah tidak membatasi penggunaan jenis rekening tertentu, namun menekankan pentingnya akurasi data rekening agar proses pencairan berjalan lancar. Kementerian Keuangan akan langsung mentransfer dana TPG ke rekening guru yang telah terverifikasi dan validasi datanya.