Mutasi Jabatan Mayjen Novi Helmy: Dari Danjen Akademi TNI Menuju Dirut Bulog, Undang-Undang dan Kontroversi

Mutasi Jabatan Mayjen Novi Helmy: Dari Danjen Akademi TNI Menuju Dirut Bulog, Undang-Undang dan Kontroversi

Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog telah memicu perdebatan terkait kepatuhan terhadap regulasi dan implikasi penugasan perwira tinggi TNI aktif pada jabatan sipil. Mutasi terbaru yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 14 Maret 2025, menempatkan Novi Helmy sebagai Staf Khusus Panglima TNI, sekaligus meresmikan tugas barunya di Bulog. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Danjen Akademi TNI. Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, mengonfirmasi penugasan ini dalam keterangan resmi pada Senin (17/3/2025).

Penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, menggantikan Wahyu Suparyono. Langkah ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah koalisi masyarakat sipil menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang TNI. UU tersebut mengatur hanya 10 jabatan sipil yang dapat dijabat oleh perwira TNI aktif, dan posisi Dirut Bulog hingga kini belum termasuk dalam daftar tersebut. Perdebatan ini semakin memanas dengan adanya perbedaan persepsi mengenai status keanggotaan Novi Helmy di TNI setelah menjabat sebagai Dirut Bulog.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dalam keterangannya di Gedung DPR pada Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa Novi Helmy telah meninggalkan dinas militer sejak menerima posisi di Bulog. Menurut KSAD, Novi Helmy telah pindah tugas dan bukan lagi bagian dari struktur TNI. Pernyataan ini bertolak belakang dengan pandangan sebagian kalangan yang melihat penugasan ini sebagai potensi pelanggaran hukum. Kompleksitas masalah ini diperparah dengan kurangnya kejelasan regulasi terkait penempatan perwira tinggi TNI di sektor non-militer.

Mutasi ini juga mencakup pergantian 85 perwira tinggi (Pati) lainnya. Rinciannya meliputi 52 Pati TNI Angkatan Darat, 12 Pati TNI Angkatan Laut, dan 21 Pati TNI Angkatan Udara. Skala mutasi yang besar ini menunjukkan adanya penataan besar-besaran dalam tubuh TNI. Namun, perdebatan seputar penempatan Mayjen Novi Helmy di Bulog tetap menjadi sorotan utama, mengingatkan pentingnya kajian mendalam terhadap aturan dan implikasi penugasan perwira tinggi TNI pada jabatan sipil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin penting terkait kontroversi penempatan Mayjen Novi Helmy:

  • Undang-Undang TNI: Hanya mengizinkan 10 jabatan sipil untuk perwira aktif.
  • Jabatan Dirut Bulog: Belum termasuk dalam 10 jabatan yang diizinkan oleh UU TNI.
  • Perbedaan Persepsi: Ada perbedaan pendapat mengenai status Novi Helmy di TNI setelah penugasan di Bulog.
  • Kontroversi Publik: Penunjukan Novi Helmy memicu pro dan kontra di masyarakat.
  • Mutasi Besar-besaran TNI: Terjadi pergantian 85 Pati TNI selain Novi Helmy.

Peristiwa ini menyoroti perlunya transparansi dan kejelasan regulasi terkait penugasan perwira tinggi TNI dalam posisi sipil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga integritas TNI serta memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien dalam tubuh TNI dan BUMN.