Demo Tolak Revisi UU TNI Berujung Laporan Polisi: KontraS Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

Demo Tolak Revisi UU TNI Berujung Laporan Polisi: KontraS Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

Sejumlah aktivis dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menggelar demonstrasi di depan Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025), untuk memprotes rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Aksi tersebut berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh pihak keamanan hotel.

Menurut keterangan polisi, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menuduh para demonstran melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 KUHP. Ketiga aktivis yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, salah satunya bernama Andrie, menyatakan penolakan mereka terhadap rapat tertutup tersebut karena dikhawatirkan akan membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI. Mereka berpendapat bahwa pembahasan RUU TNI yang berpotensi krusial bagi masa depan pertahanan negara harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa proses penyelidikan terhadap para terlapor tengah berlangsung. Penjelasan pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi protes tersebut diawali dengan teriakan-teriakan di depan ruang rapat, menuntut penghentian rapat yang dianggap tertutup dan tidak demokratis. Laporan polisi tersebut diajukan oleh pihak keamanan hotel, yang merasa dirugikan atas aksi demonstrasi tersebut.

Namun, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengungkapkan keberatannya terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada para aktivis. KontraS menegaskan bahwa para aktivis telah melalui prosedur keamanan hotel sebelum melakukan aksi dan hanya menyampaikan tuntutan tanpa intimidasi atau ancaman. Dimas Bagus berpendapat bahwa pasal-pasal yang disangkakan terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan konteks demonstrasi yang dilakukan. Ia menekankan bahwa aksi tersebut dilakukan dalam koridor penyampaian pendapat di muka umum dan ekspresi.

KontraS juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan DPR dalam meredam eskalasi konflik. Mereka menilai bahwa seharusnya pemerintah dan DPR dapat mencegah laporan polisi ini dengan lebih responsif terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Kejadian ini, menurut KontraS, semestinya menjadi pembelajaran bagi pembuat kebijakan agar lebih berhati-hati dalam membuat peraturan dan produk legislasi, serta memastikan proses pembuatan kebijakan senantiasa transparan dan melibatkan partisipasi publik. KontraS menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. KontraS juga menekankan pentingnya ruang dialog dan keterbukaan dalam proses legislasi guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Pihak KontraS menyatakan sedang menunggu salinan laporan polisi resmi untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini pun menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban umum, serta perannya dalam menjaga demokrasi yang sehat.

Kronologi Kejadian:

  • Sabtu (15/3/2025): Aksi demonstrasi di depan Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, oleh Koalisi Reformasi Sektor Keamanan.
  • Aksi protes terkait rapat tertutup Panja RUU TNI.
  • Laporan polisi diajukan oleh pihak keamanan hotel.
  • Proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
  • KontraS menyatakan keberatan terhadap pasal yang disangkakan.