Dukun di Banten Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan Bermodus Pelunasan Utang Pinjol

Dukun di Banten Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan Bermodus Pelunasan Utang Pinjol

Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil meringkus seorang dukun berinisial OW (31) pada Selasa, 11 Maret 2025. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan seorang wanita berusia 25 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh dukun tersebut. Modus operandi yang digunakan OW sangatlah licik, memanfaatkan permasalahan ekonomi korban terkait utang pinjaman online (pinjol) untuk melancarkan aksi bejatnya. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan dan modus kejahatan yang dilakukan OW.

Korban, yang tengah berjuang mengatasi beban utang pinjolnya, mendatangi OW dengan harapan dapat menemukan solusi atas permasalahan tersebut. OW, yang mengaku memiliki kemampuan supranatural, menawarkan 'ritual' sebagai jalan keluar. Namun, ritual yang ditawarkan OW ternyata berujung pada kekerasan seksual. Dengan modus yang terkesan hipnotis, OW membujuk korban untuk menjalani ritual bersetubuh dengan dalih ritual tersebut akan melunasi utang pinjol korban. Janji pelunasan utang tersebut ternyata hanyalah tipu daya belaka. Setelah aksi bejatnya, utang korban tetap ada, sementara korban justru mengalami trauma mendalam akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Merasa ditipu dan terluka secara fisik maupun psikis, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 6 Januari 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Pada 11 Maret 2025, OW berhasil ditangkap di kediamannya. Petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan OW dalam praktik perdukunannya, antara lain:

  • Jelangkung batok kelapa putih
  • Jelangkung serabut kelapa
  • Dua buah keris
  • Satu buah benda yang disebut 'si raja asem'

Atas perbuatannya, OW dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Penangkapan dan proses hukum terhadap OW ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan melindungi korban dari kejahatan serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi sulit dan kepercayaan korban. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar dapat segera mendapatkan bantuan dan keadilan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, turut mendampingi Kapolres dalam memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang ada. Polres Serang berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kekerasan seksual.