Praperadilan Firli Bahuri: Pukat UGM Ragukan Peluang Sukses, Desak Penyelesaian Cepat Kasus

Praperadilan Firli Bahuri: Pukat UGM Ragukan Peluang Sukses, Desak Penyelesaian Cepat Kasus

Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025. Meskipun pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka, Zainur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menyatakan keraguannya terhadap peluang keberhasilan gugatan ini.

Zainur menjelaskan, praperadilan pada dasarnya hanya menguji kecukupan alat bukti dan legalitas pengumpulannya. Mengingat Firli telah mengajukan praperadilan sebelumnya, dan dua permohonan sebelumnya ditolak atau dicabut, Pukat UGM menilai kecil kemungkinan permohonan kali ini akan dikabulkan. "Praperadilan yang diajukan ini bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan," ujar Zainur kepada wartawan pada Minggu (16/3/2025). "Karena yang diuji hanyalah aspek formil dan materil bukti, bukan substansi kasus itu sendiri. Dan mengingat jejak permohonan praperadilan sebelumnya, peluang keberhasilannya sangat tipis." Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya terletak pada percepatan proses penyelesaian kasus di pengadilan negeri.

Lebih lanjut, Zainur mengkritik lambannya proses penyelesaian kasus oleh Polda Metro Jaya. Ia mendesak agar Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Jika berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan, maka secara otomatis praperadilan akan gugur," tegas Zainur. Kegagalan dalam melengkapi berkas perkara, menurut Zainur, justru yang menjadi kendala utama dalam proses hukum, bukan pengajuan praperadilan berulang kali oleh pihak terdakwa.

Permohonan praperadilan Firli Bahuri ini merupakan yang ketiga kalinya. Permohonan pertama diajukan pada 24 November 2023 dan ditolak PN Jaksel. Permohonan kedua, yang diajukan pada 22 Januari 2024, kemudian dicabut oleh Firli sendiri pada 30 Januari 2024. Meskipun petitum permohonan kali ini tidak dipublikasikan oleh PN Jaksel, fokus utama permohonan tetap tertuju pada sah atau tidaknya penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan terkait transparansi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Keberadaan praperadilan ini, menurut Zainur, seharusnya tidak menjadi penghalang bagi penyelesaian kasus yang efisien dan adil. Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, perlu meningkatkan koordinasi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini agar tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Keberhasilan proses hukum bukan hanya diukur dari jumlah pengajuan praperadilan, namun lebih pada kecepatan dan keadilan dalam mencapai putusan pengadilan yang final dan mengikat. Pukat UGM berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan efektivitas, tanpa terhambat oleh proses praperadilan yang berulang.

Kronologi Permohonan Praperadilan Firli Bahuri:

  • 24 November 2023: Permohonan praperadilan pertama diajukan, ditolak PN Jaksel.
  • 22 Januari 2024: Permohonan praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut pada 30 Januari 2024.
  • Maret 2025: Permohonan praperadilan ketiga diajukan, sidang perdana pada 19 Maret 2025.