Pencurian Dengan Ancaman di Soreang, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pencurian Dengan Ancaman di Soreang, Pelaku Berhasil Ditangkap
Insiden percobaan perampokan disertai ancaman senjata tajam menggegerkan warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ini melibatkan seorang pelaku yang kini telah berhasil diringkus pihak kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di depan Toko Grosir Bamik, Jalan Gading Tutuka RT 04 RW 12, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, menunjukkan aksi nekat seorang pria yang mencoba merampas uang dari seorang pencari barang bekas.
Berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, pelaku yang diketahui bernama Ilyas (33 tahun) mendekati korbannya menggunakan sepeda motor Jupiter MX biru bernomor polisi D-4368-ZAF. Dengan mengancam menggunakan golok, Ilyas menuntut sejumlah uang. Meskipun korban telah memberikan uang tunai sebesar Rp 10.000, Ilyas tetap bersikeras dan terus melakukan ancaman. Kejadian ini dilaporkan oleh korban melalui layanan 'Lapor Pak Kapolresta', memungkinkan pihak kepolisian untuk segera bertindak.
Berkat laporan tersebut dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Soreang, Ilyas berhasil diringkus di kontrakannya sekitar pukul 19.00 WIB pada hari Minggu yang sama. Penangkapan tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk golok yang digunakan untuk mengancam korban dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Soreang.
Proses penangkapan pelaku berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan responsifnya aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kecepatan dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku juga patut diapresiasi, mengingat video kejadian tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Proses hukum terhadap Ilyas akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwajib melalui jalur resmi agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Kronologi Kejadian:
- Pukul 06.00 WIB: Ilyas datang ke lokasi kejadian dengan sepeda motor dan mengancam korban dengan golok.
- Korban memberikan Rp 10.000: Namun, pelaku tetap mengancam dan tidak puas.
- Laporan melalui 'Lapor Pak Kapolresta': Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Pukul 19.00 WIB: Ilyas ditangkap di kontrakannya beserta barang bukti.
- Barang Bukti: Golok dan sepeda motor Jupiter MX biru D-4368-ZAF.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.