Lonjakan Kecelakaan Perlintasan Sebidang: 50 Insiden dalam Dua Bulan Tewaskan 18 Orang

Lonjakan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: 50 Insiden dalam Dua Bulan, 18 Jiwa Melayang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengkhawatirkan. Selama periode Januari hingga 28 Februari 2025, tercatat sebanyak 50 insiden kecelakaan, mengakibatkan 48 korban jiwa dan luka-luka. Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal dunia, 4 orang mengalami luka berat, dan 26 lainnya menderita luka ringan. Tingginya angka kecelakaan ini menunjukkan urgensi penanganan masalah keselamatan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/3/2025), menyatakan keprihatinan atas data tersebut. Ia menekankan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan segera dan terintegrasi. KAI, menurut Purba, telah dan terus berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk menekan angka kecelakaan ini.

Upaya yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang meliputi:

  • Penutupan perlintasan sebidang ilegal yang rawan kecelakaan.
  • Peningkatan pemasangan rambu-rambu peringatan dan penanda di perlintasan sebidang.
  • Sosialisasi dan edukasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di sekitar jalur kereta api.
  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan sebidang, bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan di perlintasan sebidang, ancaman pidana telah diatur dalam Pasal 296 UU 22/2009. Mereka dapat dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,00 jika tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Purba menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Ia menambahkan bahwa kereta api, berbeda dengan kendaraan bermotor, tidak dapat berhenti secara mendadak sehingga setiap kelalaian dapat berakibat fatal bagi ratusan bahkan ribuan penumpang kereta.

Sebagai bagian dari strategi edukasi, KAI aktif melakukan kampanye keselamatan di berbagai wilayah. Kampanye ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, khususnya di kalangan generasi muda. KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran atau kondisi berbahaya di perlintasan sebidang melalui layanan pelanggan KAI atau pihak berwenang.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun, kesuksesan upaya ini membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua.