Penerapan Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Jalan Utama Jakarta

Penerapan Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 25 Jalan Utama Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol utama di wilayah ibu kota, mulai Senin, 17 Maret 2025 hingga Jumat, 21 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta, khususnya pada jam-jam sibuk. Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Para pengguna jalan diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal. Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindak tegas pelanggaran sistem ganjil genap dengan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000. Petugas akan berjaga di sejumlah titik di sepanjang ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar. Peningkatan pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkontribusi pada terwujudnya ketertiban di jalan raya.

Disampaikan pula himbauan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia sebagai alternatif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan transportasi umum agar menjadi pilihan yang lebih nyaman, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan raya, diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak penerapan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas menjadi kunci keberhasilan program ini. Diharapkan dengan adanya penerapan kembali sistem ganjil genap ini, kondisi lalu lintas di Jakarta dapat lebih tertib dan lancar, serta kualitas udara dapat membaik.