KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Diduga Libatkan Bupati dan Wakil Bupati
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU, Diduga Libatkan Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Minggu, 16 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yang mengejutkan, penyidik KPK menduga keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati OKU dalam skema korupsi ini, dan sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap peran mereka.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari berbagai unsur. Mereka adalah:
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU.
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU.
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU.
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta.
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta.
Para tersangka dari unsur DPRD OKU diduga menerima suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan permohonan jatah “pokir” atau pokok pikiran oleh anggota DPRD kepada pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan pemufakatan jahat untuk meloloskan anggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyelidikan KPK kini fokus pada penelusuran aliran dana suap, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, KPK juga tengah menyelidiki mekanisme pencairan uang muka proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Ketua KPK menekankan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum. Proses penetapan tersangka juga didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sah di mata hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini. Tersangka dari unsur DPRD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan keterlibatan pejabat daerah tingkat tinggi. KPK memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan kasus ini. KPK juga membuka peluang bagi siapapun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya demi penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan.