Nikita Mirzani Hadir di Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Aktris Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Maret 2025, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Kedatangannya sekitar pukul 10.00 WIB, terpantau berbeda dari biasanya. Ia memasuki gedung melalui pintu belakang, menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Meskipun dikonfirmasi sebelumnya telah mengajukan penundaan pemeriksaan, Nikita Mirzani hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Sikapnya terpantau tertutup, menolak berkomentar atas pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan.

Sekitar 15 menit setelah kedatangan Nikita Mirzani, asisten pribadinya, Mail Syahputra, juga tiba di lokasi. Ia terlihat mengenakan hoodie dan kacamata hitam, langsung memasuki gedung tanpa memberikan keterangan apapun. Kehadiran asisten tersebut menambah spekulasi seputar proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan seorang tersangka lain, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, telah mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis, 20 Februari 2025, berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan kuat keterlibatan keduanya dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

Hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani tergolong berat. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Yang paling berat adalah ancaman hukuman yang tertera dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum atas kasus ini kini berlanjut, dengan kehadiran Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya menjadi babak baru dalam penyelesaiannya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

  • Pasal-pasal yang dijeratkan kepada Nikita Mirzani:
    • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE
    • Pasal 368 KUHP
    • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU