KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Minggu (16/3/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) di Kabupaten OKU. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua pihak swasta. Selain kelima tersangka tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR OKU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Ketiganya diduga terlibat dalam skema suap yang melibatkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP). Dua tersangka dari pihak swasta yang turut ditetapkan adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Berdasarkan keterangan KPK, total delapan orang diamankan dalam OTT tersebut, dan kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka dan Pasal yang Dituduhkan:
Para tersangka dari kalangan anggota DPRD OKU diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf d, huruf f, dan huruf d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang yang sama. Kepala Dinas PUPR OKU juga dijerat dengan pasal yang sama dengan para anggota DPRD.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti:
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU berlangsung pada Sabtu (15/3/2025). Delapan orang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan. Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil suap terkait proyek di Dinas PUPR OKU.
Proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berlanjut. KPK akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Daftar Tersangka:
- Ferlan Juliansyah (FJ) - Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR) - Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) - Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) - Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ) - Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) - Swasta