Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Meninggal Dunia di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi

Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat, 14 Maret 2025, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoeirie Ternate. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Penasihat Hukumnya, Hairun Rijal, yang menyatakan bahwa Kasuba meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIT di ruang ICU rumah sakit tersebut. Kasuba sebelumnya menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi otak, hipertensi, dan diabetes. Kematian Kasuba terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kasus korupsi yang melibatkan Kasuba bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023. Dalam OTT tersebut, Kasuba ditangkap bersama 17 orang lainnya, termasuk beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 725 juta, yang merupakan bagian dari total penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 2,2 miliar. Kasuba kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara.

Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kasuba divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Majelis hakim menyatakan Kasuba terbukti bersalah atas gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90.000. Persidangan tersebut sempat menjadi sorotan publik karena munculnya istilah "Blok Medan", yang dikaitkan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. KPK telah menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul dari keterangan saksi dalam persidangan, dan tidak ada kaitan langsung dengan Bobby Nasution.

Lebih lanjut, pada 8 Mei 2024, KPK menetapkan Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sebelum proses hukum TPPU ini dapat berlanjut, Kasuba meninggal dunia. Pihaknya diketahui telah mengajukan banding atas putusan PN Ternate. Kematian Kasuba tentunya meninggalkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai kelanjutan proses hukum yang masih berjalan dan upaya pemulihan aset negara yang diduga telah diselewengkan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas pemberantasan korupsi di Indonesia dan pentingnya upaya pencegahan korupsi sejak dini. Meninggalnya Kasuba sebelum proses hukum sepenuhnya tuntas juga menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang masih berjalan terkait aset-aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi akan tetap diusut tuntas oleh KPK. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Kronologi singkat:
    • 18 Desember 2023: OTT KPK, penangkapan Kasuba dan 17 orang lainnya.
    • Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
    • Persidangan di PN Ternate, vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, kewajiban membayar uang pengganti.
    • 8 Mei 2024: Penetapan tersangka TPPU.
    • 14 Maret 2025: Meninggal dunia.
    • Banding atas putusan PN Ternate.