Jaminan THR Keagamaan: Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Berhak
Jaminan THR Keagamaan: Pekerja Cuti Melahirkan Tetap Berhak
Pemerintah memastikan bahwa pekerja atau buruh yang sedang cuti melahirkan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini ditegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menegaskan hak-hak pekerja selama masa cuti melahirkan. Istirahat melahirkan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi atau meniadakan hak-hak pekerja, termasuk THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini. Ketidakhadiran pekerja karena cuti melahirkan tidak akan mengurangi atau menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan THR, asalkan telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Dengan demikian, pemberian THR tetap wajib dibayarkan kepada pekerja yang sedang cuti melahirkan, selayaknya pekerja yang aktif bekerja. Perlu ditekankan bahwa perusahaan wajib menaati peraturan ini dan memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Atas Pelanggaran Pembayaran THR
Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR keagamaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi tersebut dibedakan berdasarkan jenis pelanggaran:
- Terlambat Membayar THR: Perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini dikhususkan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Tidak Membayar THR: Sanksi yang diberikan lebih berat, berupa sanksi administratif yang meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Kategori Pekerja yang Berhak Atas THR
Ketentuan mengenai pekerja yang berhak menerima THR keagamaan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berikut kategori pekerja yang berhak menerima THR:
- Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh dengan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendaftarkan THR.
Kejelasan peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hak-hak pekerja, termasuk dalam hal penerimaan THR keagamaan, sehingga perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.