MUI Maros Tetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai Aliran Sesat, Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

MUI Maros Tetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai Aliran Sesat, Berpotensi Timbulkan Konflik Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi telah menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025. Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses investigasi dan koordinasi intensif dengan Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Proses investigasi tersebut melibatkan pengumpulan data dan analisis mendalam atas ajaran yang diajarkan oleh pimpinan Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau (59 tahun).

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menjelaskan bahwa ajaran yang disampaikan Petta Bau dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Salah satu penyimpangan yang menjadi sorotan adalah pengubahan jumlah rukun Islam menjadi 11, yang berbeda signifikan dengan ajaran Islam yang telah mapan. Perbedaan ini, menurut Ilyas, berpotensi menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan umat Islam, bahkan berisiko memicu perpecahan dan konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, MUI Maros mengambil tindakan tegas dengan menghentikan penyebaran ajaran tersebut.

Lebih lanjut, Ilyas Said menekankan pentingnya menghentikan penyebaran ajaran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas. Pihak MUI telah memberikan imbauan kepada Petta Bau untuk menghentikan aktivitas penyebaran ajarannya. MUI juga memberikan peringatan tegas bahwa kelanjutan penyebaran ajaran ini akan berimplikasi hukum, mengingat potensi pelanggaran pidana yang dapat dijerat kepada Petta Bau. MUI Maros akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar ajaran sesat ini tidak kembali menyebar di masyarakat. Upaya pembinaan kepada Petta Bau pun akan dilakukan untuk mengembalikannya kepada pemahaman ajaran Islam yang benar.

Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat Kabupaten Maros. Langkah proaktif ini juga menjadi contoh bagaimana lembaga keagamaan berperan aktif dalam menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama dengan mencegah penyebaran ajaran yang dapat menimbulkan perpecahan dan konflik. MUI Maros berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aliran kepercayaan yang menyimpang dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kerjasama yang solid dengan pihak berwenang, khususnya Tim Pakem, sangat krusial dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran ajaran sesat di masa mendatang.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan MUI Maros antara lain:

  • Pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas Petta Bau dan para pengikutnya.
  • Pembinaan intensif kepada Petta Bau dan pengikutnya yang bertujuan untuk mengembalikan mereka kepada pemahaman Islam yang benar.
  • Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya aliran sesat dan pentingnya berpegang teguh pada ajaran agama yang benar.
  • Koordinasi yang lebih intensif dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus aliran kepercayaan yang menyimpang.