Jaringan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Aceh Tengah
Jaringan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Aceh Tengah
Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh Tengah. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, lima orang terduga pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera beserta bagian tubuhnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya transaksi ilegal di wilayah tersebut.
Kelima tersangka, yang terdiri dari warga Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, masing-masing berinisial S (40), M (50), J (54), R (29), dan SA (25). Tiga di antara mereka berprofesi sebagai petani. Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. “Dua tersangka berperan sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga tersangka lainnya terlibat langsung dalam penangkapan dan pembunuhan harimau Sumatera,” ungkap Iptu Deno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).
Penyelidikan berawal dari informasi intelijen mengenai transaksi ilegal kulit harimau yang akan terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, pada Sabtu (15/3/2025). Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka, S dan M, yang tengah menunggu pembeli. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat tersangka S mengangkat sebuah kotak styrofoam berwarna putih yang diduga berisi barang bukti. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kulit harimau Sumatera, tulang belulang, dan bagian tubuh lainnya di dalam kotak tersebut.
Setelah penangkapan S dan M, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, J, R, dan SA, pada pukul 04.00 WIB. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang berat menanti para tersangka mengingat kejahatan mereka yang mengancam kelestarian satwa langka dilindungi.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap upaya yang merusak kelestarian alam dan ekosistem Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa untuk menghentikan aktivitas ilegal dan merusak tersebut. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya melindungi satwa langka dan melestarikan lingkungan hidup.
Detail Tersangka:
- S (40 tahun)
- M (50 tahun)
- J (54 tahun)
- R (29 tahun)
- SA (25 tahun)
Pasal yang Diterapkan:
- Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana.