Dugaan Malpraktek Medis di RSUD Marsidi Judono: Investigasi Kasus Kematian Pasien Usai Transfusi Darah

Dugaan Malpraktek Medis di RSUD Marsidi Judono: Investigasi Kasus Kematian Pasien Usai Transfusi Darah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Marsidi Judono di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tengah menjadi sorotan publik menyusul kematian seorang pasien diduga akibat kesalahan transfusi darah. Kejadian ini telah memicu investigasi internal dan menimbulkan pertanyaan serius terkait standar prosedur operasional rumah sakit dalam penanganan pasien. Pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian yang berujung pada kematian pasien tersebut.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 10 Februari 2025, ketika pasien yang mengalami demam, lemas, dan mual selama seminggu sebelumnya, tiba di IGD RSUD Marsidi Judono sekitar pukul 18.15 WIB. Pemeriksaan awal menunjukan rembesan cairan pada lokasi pemasangan Water Sealed Drainage (WSD) yang sebelumnya dilakukan di rumah sakit lain pada tanggal 2 Februari 2025. Kondisi pasien menunjukkan gejala klinis seperti kulit tampak menguning dan muncul bercak-bercak perdarahan di beberapa bagian tubuh. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan penumpukan cairan di paru-paru kanan dan pembesaran jantung. Selain itu, pemeriksaan laboratorium menunjukan sel darah putih tinggi, hemoglobin rendah, hepatitis B reaktif, dan gangguan fungsi ginjal. Kondisi tersebut mengharuskan pasien menjalani transfusi darah.

Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Marsidi Judono, dr. Ratih Lestari Utami, transfusi darah pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Februari 2025. Proses transfusi dilakukan setelah pemeriksaan golongan darah dan pencocokan darah (crossmatch) menunjukkan kesesuaian golongan darah pasien dengan pendonor, yaitu golongan darah B rhesus positif. Transfusi dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengecekan identitas pasien dan kantong darah sebelum dan selama proses transfusi. Tidak ada reaksi abnormal yang teramati selama dan setelah proses transfusi tersebut.

Namun, pada rencana transfusi ketiga tanggal 13 Februari 2025, terjadi perbedaan signifikan. Pengambilan sampel darah baru menunjukkan golongan darah pasien berubah menjadi A rhesus positif, berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Pihak UTD-PMI melakukan pengambilan sampel ulang sebanyak dua kali dan hasilnya tetap menunjukkan golongan darah A rhesus positif. Perbedaan hasil golongan darah ini telah disampaikan kepada keluarga pasien. Setelah kejadian ini, pasien kemudian meninggal dunia.

Menanggapi kontroversi tersebut, dr. Ratih Lestari Utami menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal bersama dokter spesialis patologi klinik dan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal hipertensi, prosedur pengambilan sampel darah, pengelolaan sampel, pemberian transfusi darah, dan pemantauan transfusi telah sesuai dengan prosedur operasional standar. Pihak rumah sakit mengajukan hipotesis bahwa perubahan golongan darah tersebut kemungkinan disebabkan oleh infeksi bakteri yang menghasilkan enzim pengubah antigen A menjadi B. Penjelasan ini didasarkan pada referensi ilmiah yang menyatakan bahwa infeksi bakteri dapat menyebabkan perubahan sementara golongan darah ABO.

Meskipun pihak rumah sakit telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kegagalan dalam prosedur pemeriksaan atau kemungkinan penyebab lain di balik kematian pasien tersebut. Investigasi lebih lanjut, baik oleh pihak internal rumah sakit maupun pihak eksternal berwenang, tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kematian pasien dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam kasus ini untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap RSUD Marsidi Judono.

Daftar poin penting dalam investigasi:

  • Kronologi lengkap kejadian dari awal pasien masuk rumah sakit hingga meninggal dunia.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium lengkap dan detail.
  • Detail prosedur transfusi darah yang dilakukan, termasuk dokumentasi dan saksi.
  • Analisis terperinci perbedaan hasil golongan darah pasien pada pemeriksaan yang berbeda.
  • Penilaian kesesuaian prosedur operasional rumah sakit dengan standar medis yang berlaku.
  • Kesimpulan akhir dari investigasi dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah kejadian serupa.