Imparsial Nilai Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan Rawan Kembalinya Dwi Fungsi ABRI dan Pelemahan Pengawasan Publik
Imparsial Nilai Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan Rawan Kembalinya Dwi Fungsi ABRI dan Pelemahan Pengawasan Publik
Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, melontarkan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, dan Kejaksaan yang sedang dibahas DPR. Ia menekankan urgensi penguatan pengawasan publik sebagai prioritas utama, jauh melebihi perluasan kewenangan yang diusulkan dalam RUU tersebut. Dalam diskusi daring bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan' yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official pada Minggu, 16 Maret 2025, Araf menyatakan bahwa ketiga RUU tersebut membutuhkan evaluasi mendalam dan bahkan tidak perlu dibahas saat ini. Ia menilai revisi tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih krusial daripada manfaat yang ditawarkan.
Secara rinci, Araf menjabarkan sejumlah catatan kritis terhadap setiap RUU. Terkait RUU TNI, ia menyoroti Pasal 47 yang memungkinkan personel militer menduduki jabatan sipil. Araf menilai hal ini sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru, di mana militer tidak hanya berfokus pada pertahanan negara tetapi juga terlibat dalam urusan non-pertahanan. Ia menekankan bahwa secara teoritis, tugas utama TNI adalah pelatihan dan pendidikan untuk kesiapan perang. Involvement di sektor non-pertahanan, menurut Araf, akan mengaburkan fokus utama TNI dan berpotensi memunculkan berbagai konflik kepentingan.
Pada RUU Polri, Araf mengkritik Pasal 14 ayat 1 yang mencantumkan tugas kepolisian untuk kepentingan keamanan nasional. Menurutnya, penyebutan 'keamanan nasional' sebagai tugas Polri merupakan hal baru yang tidak ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun sebelumnya. Ketiadaan definisi yang jelas dan potensi penafsiran yang luas, menurut Araf, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM. Ia menyarankan agar rumusan pasal tersebut lebih spesifik dan terukur untuk menghindari ambiguitas.
Terakhir, terkait RUU Kejaksaan, Araf menyoroti fungsi intelijen dan penyelidikan yang memungkinkan Kejaksaan memanggil seseorang tanpa alat bukti. Ia berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum dan hak-hak warga negara. Pemanggilan warga negara harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan yang jelas. Fungsi intelijen Kejaksaan, menurut Araf, memiliki potensi yang tinggi untuk disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat dan diatur secara proporsional dalam kerangka hukum yang jelas.
Kesimpulannya, Araf menyerukan kepada DPR untuk mengevaluasi kembali ketiga RUU tersebut secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya prioritas pada penguatan pengawasan publik daripada perluasan kewenangan, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak warga negara. Ia juga memperingatkan agar revisi UU ini tidak mengulang kesalahan masa lalu, khususnya terkait dwifungsi ABRI yang telah terbukti menimbulkan masalah serius bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menyerukan transparansi dan partisipasi publik yang luas dalam proses pembahasan RUU untuk memastikan terwujudnya regulasi yang demokratis, akuntabel, dan melindungi kepentingan nasional.