Kendala Akses PINTAR BI Ganggu Layanan Penukaran Uang Baru

Kendala Akses PINTAR BI Ganggu Layanan Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran uang baru Bank Indonesia (BI) melalui platform digital PINTAR BI kembali menuai keluhan dari masyarakat. Pada Minggu, 16 Maret 2025, banyak masyarakat yang melaporkan kesulitan mengakses situs tersebut untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru edisi 2025. Kendala akses ini dilaporkan terjadi meskipun situs tersebut dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB. Laporan-laporan yang beredar di media sosial dan wawancara langsung dengan beberapa warga menunjukkan adanya masalah signifikan dalam aksesibilitas situs PINTAR BI pada pagi hari tersebut.

Salah satu warga, Rina, menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat mengakses situs PINTAR BI hingga pukul 09.30 WIB, meskipun telah mencoba sejak pukul 09.00 WIB. Hal senada juga diungkapkan oleh sejumlah pengguna media sosial X (sebelumnya Twitter), yang melaporkan beragam masalah mulai dari kesulitan masuk hingga munculnya pesan error setelah berhasil masuk ke dalam sistem. Beberapa pengguna bahkan menyatakan masih menunggu akses ke halaman pemesanan untuk wilayah Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah teknis yang terjadi pada sistem PINTAR BI.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang berencana menukarkan uang baru melalui layanan kas keliling BI. Seperti diketahui, proses penukaran uang baru melalui layanan ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui PINTAR BI. Kegagalan akses situs ini jelas menghambat rencana dan persiapan masyarakat untuk memperoleh uang baru.

Berikut adalah panduan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI yang perlu diperhatikan:

  1. Registrasi di PINTAR BI:

    • Akses situs https://pintar.bi.go.id
    • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
    • Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran
    • Isi data diri: NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
    • Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan (sesuai ketentuan)
    • Simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, detail penukaran, dan jumlah uang.
  2. Kedatangan di Lokasi Penukaran:

    • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai bukti pemesanan.
    • Bawalah KTP, bukti pemesanan, dan uang yang akan ditukarkan (dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah).
    • Batas maksimal penukaran adalah Rp 4,3 juta per orang.

Masalah teknis yang dialami PINTAR BI ini menjadi sorotan karena berpotensi mengganggu kelancaran proses penukaran uang baru menjelang Lebaran. Keberhasilan pelaksanaan program penukaran uang baru ini sangat bergantung pada aksesibilitas dan kinerja sistem online yang digunakan. Diharapkan Bank Indonesia segera memberikan penjelasan dan solusi atas masalah ini agar masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran uang baru dengan lancar.