Ancaman Pembubaran Negara dan Bom Atom: Kelompok Sunda Archipelago Respons Penangkapan Sindikat Pemalsu STNK
Ancaman Pembubaran Negara dan Bom Atom: Kelompok Sunda Archipelago Respons Penangkapan Sindikat Pemalsu STNK
Polres Cianjur menerima surat ancaman dari kelompok yang menamakan diri 'Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago' menyusul penangkapan empat tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat tersebut berisi ancaman serius, yaitu pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan peledakan kota Jakarta, serupa dengan peristiwa di Hiroshima dan Nagasaki. Ancaman ini disampaikan sebagai protes atas penahanan salah satu anggotanya, Hasanudin, yang disebut sebagai 'Jenderal Muda' dalam organisasi tersebut. Surat ancaman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago dan ditembuskan kepada berbagai pemimpin negara di dunia.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa surat ancaman tersebut diterima dalam bentuk fisik dan salinan digital melalui WhatsApp. Isi surat tersebut menuntut pembebasan Hasanudin dan tiga tersangka lainnya. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kelompok Sunda Archipelago mengancam akan melibatkan 'federasi internasional' untuk membubarkan Indonesia dan menghancurkan Jakarta. Polri saat ini tengah menyelidiki dan memburu pengirim surat ancaman tersebut.
Lebih lanjut, AKP Tono menjelaskan bahwa sindikat pemalsuan STNK yang dipimpin Hasanudin telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Mereka telah menerbitkan ribuan STNK palsu dengan stempel 'Kerajaan Sunda Nusantara' untuk kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti penggelapan dari leasing, rental, dan pencurian. Tersangka lainnya, Irvan, berperan sebagai pembuat STNK palsu, Oyan sebagai penjual kendaraan, dan Ema Doni sebagai pembeli. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur, termasuk terkait lokasi keberadaan 'Kerajaan Sunda Nusantara'.
Sementara itu, Hasanudin, yang mengaku sebagai Jenderal Sunda Archipelago, membantah terlibat dalam pengiriman surat ancaman. Ia mengklaim tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak memiliki komunikasi dengan Sekretaris Jenderal. Terkait STNK palsu, ia bersikeras bahwa surat-surat kendaraan tersebut merupakan dokumen sah yang dikeluarkan oleh organisasinya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik rental luar kota yang kehilangan mobilnya di wilayah Cianjur. Saat ditemukan, nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera dalam STNK. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya cap 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' pada STNK tersebut. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengkonfirmasi bahwa penangkapan empat tersangka merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan mobil tersebut. Polisi berhasil mengamankan sembilan STNK palsu dan sejumlah kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan.
Polri berjanji akan menindak tegas para pelaku, termasuk menyelidiki lebih dalam mengenai keberadaan dan aktivitas 'Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago'. Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan keamanan publik, serta perlunya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menghadapi kelompok-kelompok yang mengancam stabilitas nasional.
Berikut rincian peran tersangka:
- Hasanudin: Otak pemalsuan STNK, Jenderal Muda Sunda Archipelago.
- Irvan: Pembuat STNK palsu.
- Oyan: Penjual kendaraan.
- Ema Doni: Pembeli kendaraan dengan STNK palsu.