Pelunasan Biaya Haji 2025 Tahap Kedua Dibuka: Kesempatan Kedua Bagi Calon Jemaah
Pelunasan Biaya Haji 2025 Tahap Kedua Dibuka: Kesempatan Kedua Bagi Calon Jemaah
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap kedua pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 pada tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Pembukaan tahap kedua ini menyusul masih tersisanya kuota jemaah haji reguler setelah penutupan pelunasan tahap pertama pada Jumat, 14 Maret 2025. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, melaporkan bahwa hingga penutupan tahap pertama, tercatat 163.523 jemaah reguler telah menyelesaikan pelunasan Bipih. Jumlah tersebut terdiri dari 158.451 jemaah yang telah melunasi biaya haji sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas.
Dari total kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, angka tersebut menunjukkan bahwa 80,43 persen kuota telah terpenuhi. Melihat masih adanya kuota yang belum terisi, Kemenag memberikan kesempatan kedua bagi calon jemaah untuk melunasi Bipih. Indonesia sendiri mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun ini, yang meliputi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Rincian kuota haji reguler meliputi 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Proses pelunasan tahap kedua ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua diberikan bagi calon jemaah yang belum berhasil melunasi Bipih pada tahap pertama. Alokasi kuota tahap kedua akan didistribusikan oleh masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kriteria prioritas berikut:
- Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan tahap sebelumnya.
- Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
- Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
- Jemaah haji reguler cadangan.
Kemenag akan mengumumkan daftar nama jemaah yang berhak mengikuti pelunasan Bipih tahap kedua. Calon jemaah yang termasuk dalam kriteria di atas diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari Kemenag dan mempersiapkan diri untuk menyelesaikan pelunasan Bipih dalam periode yang telah ditentukan. Peluang ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para calon jemaah yang belum berhasil melunasi Bipih pada tahap pertama, sehingga dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.