RUU TNI Direvisi: Perluasan Kewenangan dan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

RUU TNI Direvisi: Perluasan Kewenangan dan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Komisi I DPR RI dan pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang TNI yang akan memberikan perluasan kewenangan dan menambah jumlah lembaga sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Revisi ini, yang dibahas secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta pada 14-15 Maret 2025, mencakup penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP) dan perluasan peran TNI dalam sektor sipil. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa revisi tersebut secara signifikan memperluas ruang lingkup tugas TNI.

Perubahan paling menonjol adalah penambahan tiga kewenangan baru. Tugas OMSP yang semula berjumlah 14 poin, kini bertambah menjadi 17 poin, dengan penambahan fokus pada penanganan masalah narkotika dan kejahatan siber. Meskipun kewenangan dalam bidang narkotika ditambahkan, Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum terkait hal tersebut. Implementasi kewenangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres), memastikan bahwa peran TNI tetap berada dalam koridor tugas dan wewenang yang telah ditetapkan.

Berikut daftar 17 tugas operasi militer selain perang (OMSP) yang disepakati dalam RUU TNI yang direvisi:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  • Menangani masalah narkotika
  • Menangani masalah kejahatan siber
  • [Tugas ke-17 - informasi belum tersedia secara detail]

Selain perluasan kewenangan, revisi RUU TNI juga mengusulkan penambahan jumlah lembaga sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Jumlah lembaga tersebut meningkat dari 10 menjadi 16. Penambahan ini mencakup lembaga-lembaga penting dalam berbagai sektor, termasuk perbatasan, keamanan, dan penanggulangan bencana. Meskipun demikian, Hasanuddin menjelaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki posisi di luar 16 lembaga tersebut tetap diharuskan mengundurkan diri dari dinas aktif di TNI.

Berikut daftar 16 lembaga yang dapat dijabat prajurit TNI aktif dalam RUU TNI yang direvisi:

  • Politik dan Kemanan Negara
  • Sekretaris Militer Presiden
  • Pertahanan Negara
  • Intelijen Negara
  • Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kejaksaan Agung
  • Keamanan Laut
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Revisi RUU TNI ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dengan perkembangan situasi dan kebutuhan nasional, sekaligus mempertimbangkan perluasan peran TNI dalam membantu pemerintah menangani masalah-masalah non-militer yang kompleks.