Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri untuk Ketiga Kalinya

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri untuk Ketiga Kalinya

Komjen Pol. (Purn.) Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya. Gugatan ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menandai upaya hukum ketiga yang ditempuh Firli untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan Kapolri cq Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Simanjuntak, menyatakan kesiapan penuh tim penyidik dalam menghadapi gugatan tersebut. Ade menekankan bahwa penolakan dua gugatan praperadilan sebelumnya telah mengukuhkan legalitas proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli. Ia optimistis bahwa gugatan praperadilan kali ini pun akan bernasib sama dan ditolak oleh pengadilan.

"Pada prinsipnya, tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap menghadapi gugatan praperadilan ini," tegas Ade kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Ia menambahkan keyakinan kuatnya atas putusan hakim yang akan kembali menolak gugatan tersebut, mengingat materi gugatan yang serupa telah diuji dan ditolak di sidang praperadilan sebelumnya. Ade juga memastikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah. "Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya. Penegasan ini bertujuan untuk memperkuat argumen Polda Metro Jaya terkait keabsahan proses hukum yang telah ditempuh.

Riwayat gugatan praperadilan Firli:

  • Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023 ke PN Jaksel, meminta penghentian penyidikan dan menyatakan status tersangka tidak sah. Gugatan ini ditolak.
  • Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, namun kemudian dicabut pada 30 Januari 2024.
  • Gugatan ketiga (saat ini) diajukan pada Maret 2025, dengan materi gugatan yang serupa dengan gugatan sebelumnya.

Dengan tiga kali pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Firli Bahuri, kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya upaya hukum yang intensif dari kedua belah pihak. Proses hukum ini diprediksi akan kembali menjadi pertarungan hukum yang sengit antara tim kuasa hukum Firli Bahuri dan tim penyidik Polda Metro Jaya.