Dugaan Korupsi Dana BOS: Dua Pejabat Disdik Sumut Ditangkap, Rp 319 Juta Disita
Dugaan Korupsi Dana BOS di Sumut: Dua Pejabat Ditangkap, Ratusan Juta Rupiah Disita
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batubara. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2025, membuahkan hasil dengan penangkapan dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Kabupaten Batubara. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara, serta MK (48). Penangkapan dilakukan di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut terhadap kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pungutan ilegal tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemotongan dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Batubara. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari hasil OTT, pihak kejaksaan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 319.000.000. Selain uang tersebut, sejumlah alat bukti lain juga turut diamankan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut dengan sangkaan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, Kejati Sumut masih belum dapat memastikan apakah kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pungutan saat OTT dilakukan. Informasi lebih detail terkait hal tersebut masih dalam proses pengecekan dan konfirmasi lebih lanjut kepada tim intelijen yang melakukan penangkapan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana BOS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan dan melindungi hak-hak para siswa.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan Sumut cabang Batubara.
- Tersangka: SLS (Ketua MKKS SMK dan SMA Batubara) dan MK.
- Dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2025.
- Barang bukti uang tunai Rp 319.000.000 disita.
- Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas I Medan.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.