Dua Bayi di Bekasi Menjadi Korban Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas; Wali Kota Murka dan Minta Maaf
Dua Bayi Menjadi Korban Obat Kedaluwarsa di Bekasi: Wali Kota Tuntut Perbaikan Sistem
Dua bayi di Kota Bekasi menjadi korban akibat pemberian obat kedaluwarsa dari salah satu puskesmas setempat. Kejadian ini telah menimbulkan kemarahan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut dan memberikan pernyataan resmi. Kedua bayi, masing-masing berusia satu tahun dan delapan bulan, saat ini dirawat di RSUD Dr. Chasbullah Abdulmajid setelah mengalami reaksi buruk akibat mengonsumsi paracetamol kadaluarsa. Kondisi keduanya dilaporkan membaik dan diperkirakan akan pulih dalam waktu dua hingga tiga hari.
Insiden ini bermula dari program imunisasi rutin di Posyandu Kelurahan Jakasampurna. Ibu dari bayi berusia delapan bulan, yang hanya disebut sebagai N, menceritakan bahwa anaknya yang mengalami demam diberi obat paracetamol oleh petugas medis puskesmas. Setelah mengonsumsi obat tersebut selama tiga hari, demam anaknya memang mereda, namun muncul ruam merah di wajah, leher, dan tubuh. Kecurigaan muncul setelah N memeriksa botol obat dan mendapati tanggal kedaluwarsa telah melewati Februari 2023. Ia pun segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kronologi Kejadian dan Tanggung Jawab Pemerintah Kota:
- 10 Maret 2025: Bayi berusia delapan bulan menerima obat paracetamol kedaluarsa di Posyandu Kelurahan Jakasampurna selama program imunisasi.
- 13 Maret 2025: Ibu bayi menyadari obat kadaluarsa dan membawa anaknya ke rumah sakit.
- 15 Maret 2025: Kasus terungkap ke publik dan Wali Kota Bekasi melakukan inspeksi ke puskesmas bersangkutan. Kasus bertambah satu bayi lagi yang juga menjadi korban obat yang sama.
- Pemerintah Kota Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kelalaian petugas kesehatan. Pemkot bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan medis kedua bayi hingga mereka sembuh total. Wali Kota juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Wali Kota Tri Adhianto menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas kelalaian petugas medis yang tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat dan tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP). Ia menekankan bahwa kelalaian tersebut merupakan masalah serius yang membahayakan nyawa manusia. Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bekasi akan merevisi sistem penyaluran obat di seluruh puskesmas, beralih dari sistem manual ke sistem yang lebih terotomatisasi dan terdata untuk mencegah obat kedaluarsa didistribusikan.
Langkah-langkah yang Diambil:
- Investigasi menyeluruh: Penyelidikan akan dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.
- Perbaikan SOP: Prosedur operasional standar di semua puskesmas akan direvisi dan diperketat untuk memastikan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa obat dilakukan secara ketat.
- Sistem digitalisasi: Sistem penyaluran obat akan didigitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Evaluasi internal: Puskesmas yang terlibat akan menjalani evaluasi internal untuk mengidentifikasi kelemahan dalam sistem dan prosedur mereka.
- Pelatihan petugas kesehatan: Petugas kesehatan akan menerima pelatihan tambahan mengenai penanganan dan pengelolaan obat-obatan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kualitas obat-obatan di fasilitas kesehatan dan perlunya peningkatan sistem untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.