Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Penetapan tersangka ini menyusul serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan pada Selasa, 3 Desember 2024. Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan produk milik Reza Gladys yang dilakukan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di platform TikTok. Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian mencoba menghubungi Nikita Mirzani pada 13 November 2024 melalui asistennya, menggunakan dua nomor WhatsApp yang berbeda, dengan maksud untuk melakukan silaturahmi. Namun, upaya tersebut justru berujung pada ancaman dari Nikita Mirzani yang disampaikan melalui asistennya. Ancaman tersebut berupa penyebaran informasi negatif melalui media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi. Nikita Mirzani diduga meminta sejumlah uang senilai Rp 5 miliar sebagai bentuk 'uang tutup mulut'.

Di bawah tekanan dan ancaman tersebut, Reza Gladys akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang ditentukan pada 14 November 2024. Keesokan harinya, Reza Gladys juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar atas permintaan Nikita Mirzani. Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar. Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya masih terus berlanjut. Pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial serta menghormati hukum yang berlaku.

Kronologi Singkat Peristiwa:

  • 3 Desember 2024: Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
  • 13 November 2024: Reza Gladys menghubungi asisten Nikita Mirzani untuk bersilaturahmi.
  • 13 November 2024: Nikita Mirzani melalui asistennya mengancam Reza Gladys.
  • 14 November 2024: Reza Gladys mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diminta.
  • 15 November 2024: Reza Gladys menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar.
  • 4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan asistennya diperiksa sebagai tersangka.