Regulasi Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Dorongan bagi Perekonomian Nasional
Regulasi Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Dorongan bagi Perekonomian Nasional
Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, efektif 1 Maret 2025, yang merevisi PP 36 Tahun 2023 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan DHE SDA guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Pada tahun 2024, kontribusi ekspor SDA terhadap total ekspor Indonesia mencapai angka signifikan, yaitu 62,7% dari total USD 264,7 miliar. Besarnya porsi ini menjadi landasan utama pemerintah untuk melakukan penataan ulang regulasi DHE SDA. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, optimalisasi pengelolaan DHE SDA merupakan strategi kunci untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Aturan baru ini dirancang untuk memastikan pemanfaatan yang lebih efektif dari devisa yang dihasilkan dari ekspor komoditas SDA.
PP Nomor 8 Tahun 2025 memuat beberapa perubahan signifikan, antara lain:
- Peningkatan Persentase dan Jangka Waktu Penempatan DHE: Aturan baru ini memperbesar persentase penempatan DHE dan memperpanjang jangka waktu penempatannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan devisa yang lebih besar untuk mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang.
- Perluasan Penggunaan DHE selama Masa Retensi: Eksportir kini memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menggunakan DHE SDA selama masa retensi, terutama untuk komoditas nonmigas yang diwajibkan retensi 100% selama 12 bulan. Penggunaan DHE diperbolehkan selama masih ditempatkan dalam rekening khusus valas (reksus valas) di bank yang sama, dengan acuan ketentuan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme Penukaran DHE dan Penggunaan untuk Pembayaran: PP ini juga mengatur mekanisme penukaran DHE, termasuk untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang akan diatur oleh BI. DHE dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, pembayaran impor barang dan jasa, dan pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal.
- Penggunaan DHE sebagai Pengurang Kewajiban Penempatan: DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.
- Mekanisme Pengawasan yang Ditingkatkan: Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, yang akan dilakukan secara post audit oleh Bank dan LPEI.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir yang telah menjalani proses pengawasan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Pemerintah berharap regulasi baru ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan devisa dari sektor SDA, mendorong investasi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.