DPR Desak Jaminan Perlindungan Tegas Sebelum Moratorium TKI ke Arab Saudi Dicabut

DPR Desak Jaminan Perlindungan Tegas Sebelum Moratorium TKI ke Arab Saudi Dicabut

Rencana pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Keprihatinan ini muncul menyusul catatan kelam perlindungan PMI di masa lalu, dan kekhawatiran akan terulangnya tragedi serupa jika langkah pencabutan moratorium dilakukan tanpa persiapan matang dan jaminan perlindungan yang memadai.

Charles Honoris dengan tegas menyatakan bahwa pembukaan kembali jalur pengiriman TKI ke Arab Saudi harus dikaji secara cermat dan hati-hati. Ia mengingatkan bahwa moratorium sebelumnya diberlakukan akibat minimnya regulasi di Arab Saudi yang melindungi hak-hak pekerja migran. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan telah tercipta lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi para TKI sebelum moratorium dicabut. Hal ini mencakup jaminan kepastian hukum, akses mudah terhadap bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja.

"Kita tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu," tegas Charles. "Perlindungan PMI bukan hanya sekadar wacana di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk sistem pengawasan yang ketat dan akses yang mudah terhadap bantuan hukum. Para PMI adalah pahlawan devisa negara, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan yang nyata, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan mereka ke Tanah Air." Menurutnya, pemerintah perlu menjamin perlindungan komprehensif, termasuk akses mudah kepada layanan hukum dan perlindungan dari eksploitasi atau kekerasan.

Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui rencana pencabutan moratorium. Bahkan, Presiden meminta agar kementeriannya menyiapkan skema pelatihan dan penempatan yang komprehensif bagi para TKI yang akan diberangkatkan. Karding juga mengakui adanya pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal selama masa moratorium, dengan perkiraan minimal 25.000 orang setiap tahunnya. Ia berharap pencabutan moratorium dapat meningkatkan pendapatan devisa negara, diperkirakan mencapai Rp 31 triliun dengan potensi penempatan lebih dari 600.000 TKI.

Namun, rencana tersebut disambut dengan sejumlah catatan penting. Arab Saudi telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran dengan menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa. Namun, janji tersebut perlu diwujudkan secara nyata dan terukur. DPR meminta transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi rencana ini, termasuk mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan perlindungan bagi para TKI. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa peningkatan perlindungan di Arab Saudi bukan hanya sekadar janji, tetapi juga implementasi nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi dan mekanisme perlindungan yang diklaim oleh Arab Saudi benar-benar efektif dan dapat diandalkan dalam melindungi hak-hak para TKI. Keberhasilan pencabutan moratorium ini bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.

Catatan: Angka-angka yang disebutkan dalam berita ini merupakan data yang dikutip dari sumber berita asli.

Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pencabutan moratorium:

  • Jaminan Perlindungan Hukum: Pemerintah harus memastikan adanya payung hukum yang kuat dan efektif untuk melindungi hak-hak TKI di Arab Saudi.
  • Peningkatan Pengawasan: Pemantauan dan pengawasan terhadap TKI di Arab Saudi harus ditingkatkan untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Akses Bantuan Hukum: TKI harus memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap bantuan hukum jika menghadapi masalah.
  • Kerjasama Bilateral: Kerjasama bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi sangat penting untuk memastikan perlindungan TKI.
  • Pelatihan dan Persiapan: TKI perlu diberikan pelatihan yang memadai sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam proses pencabutan moratorium dan perlindungan TKI.