Pemerataan Akses Sumber Daya Alam: Ormas Keagamaan Mendapat Izin Pengelolaan Tambang
Pemerataan Akses Sumber Daya Alam: Ormas Keagamaan Mendapat Izin Pengelolaan Tambang
Inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan telah menuai sorotan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk menjamin pemerataan kekayaan alam Indonesia dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir konglomerat. Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Bahlil menekankan pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Ia menyayangkan fakta bahwa pasca kemerdekaan, pengelolaan sumber daya alam negara justru terpusat di tangan segelintir individu atau korporasi. "Di saat Indonesia merdeka, yang menguasai sumber daya alam bangsa kita hanya segelintir orang, itu lagi, itu lagi, itu lagi," ujarnya, mengungkapkan keprihatinan atas ketidakmerataan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, langkah strategis pun diambil dengan melibatkan ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Langkah konkrit yang diambil adalah revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Revisi ini, yang diinisiasi oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra, menetapkan bahwa ormas keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sistem pemberian IUP kepada UMKM dan ormas keagamaan akan dilakukan tanpa melalui proses tender, dengan prioritas diberikan kepada kelompok-kelompok tersebut. Bahlil menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi mewujudkan keadilan dalam pembagian kekayaan alam.
Sebagai bukti komitmen pemerintah, izin pengelolaan tambang telah diberikan kepada Nahdlatul Ulama (NU). Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa IUP untuk Muhammadiyah akan segera ditandatangani sebelum akhir Maret 2025. "Sebagai laporan kepada kiai, NU kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tandatangan IUP-nya. Muhammadiah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir, ini sebagai komitmen kita," jelasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif. Namun, implementasinya perlu dikawal dengan ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan tambang, mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat luas. Penting untuk memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.