Warga Medan Tuduh Polres Labuhanbatu Perjualbelikan Hukum, Polisi Beri Klarifikasi

Warga Medan Tuduh Polres Labuhanbatu Perjualbelikan Hukum, Polisi Beri Klarifikasi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Nurliana Ritonga, warga Medan, berteriak histeris di halaman Polres Labuhanbatu. Dalam video tersebut, ia menuduh pihak kepolisian setempat memperjualbelikan hukum dan mengabaikan laporannya. Aksi protes yang dilakukan Nurliana ini langsung menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penanganan kasus yang dialaminya.

Nurliana terlihat sangat emosional, berulang kali menyatakan bahwa laporan yang ia ajukan tidak pernah ditanggapi. Ia bahkan menuding kemiskinannya sebagai alasan laporan tersebut diabaikan. Pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan di hadapan petugas kepolisian yang tampak berupaya menenangkan situasi. Pernyataan-pernyataan seperti "Hukum diperjualbelikan!" dan "Kapan si miskin dapat keadilan?" yang dilontarkan Nurliana semakin memperkuat tudingan adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di Polres Labuhanbatu.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi peristiwa yang melibatkan Nurliana. Menurut keterangan Kompol Syafrudin, permasalahan bermula pada Mei 2024, dari sebuah perselisihan antara Nurliana dan seorang pria berinisial AH. Perselisihan tersebut berujung pada saling lapor kerusakan barang. Nurliana dilaporkan merusak tangki sepeda motor AH, sementara AH dilaporkan merusak jaring nyamuk di rumah yang ditempati Nurliana.

Lebih lanjut, Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa Nurliana pada awalnya melaporkan perusakan jaring nyamuk atas kuasa pemilik rumah, Ahmad Pujai. Namun, Ahmad Pujai kemudian mencabut kuasa tersebut karena ia menyatakan tidak keberatan atas kerusakan yang terjadi. Hal ini menyebabkan laporan Nurliana dianggap tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses lebih lanjut.

"Kerugian atas kerusakan jaring nyamuk tersebut hanya sekitar Rp 500.000," ungkap Kompol Syafrudin. Ia menambahkan bahwa karena pencabutan kuasa tersebut, penyelidikan kasus dihentikan. Keputusan untuk menghentikan penyelidikan ini, menurut pihak kepolisian, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam kontroversi yang muncul di masyarakat.

Kompol Syafrudin juga menyatakan bahwa setelah penyelidikan dihentikan, Nurliana beberapa kali datang ke Polres Labuhanbatu dan berteriak-teriak. Bahkan, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Nurliana sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas saat hendak diamankan. Hal ini menjadi poin penting yang perlu diperhatikan, karena aksi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum tersendiri.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi, video viral tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. Ke depannya, perlu ada upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara adil dan profesional, tanpa memandang status sosial ekonomi pelapor.

Kronologi Peristiwa Berdasarkan Klarifikasi Polisi:

  • Mei 2024: Perselisihan antara Nurliana dan AH yang berujung pada saling lapor kerusakan barang.
  • Nurliana melaporkan perusakan jaring nyamuk atas kuasa Ahmad Pujai.
  • Ahmad Pujai mencabut kuasa laporan.
  • Penyelidikan dihentikan karena tidak ada lagi dasar hukum.
  • Nurliana berulang kali mendatangi Polres Labuhanbatu dan berteriak-teriak.
  • Nurliana diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas.