Artis Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Artis Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Rp 4 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2024, telah memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Nikita Mirzani sempat menunda pemeriksaan sebelumnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga melanggar hukum terkait pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, pemerasan, dan atau tindak pidana pencucian uang. Perbuatan yang diduga dilakukan pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan ini berasal dari laporan korban, berinisial RGP, yang melaporkan kerugian finansial hingga Rp 4 miliar.

Kronologi Kasus Pemerasan:

Kronologi kejadian bermula dari dugaan pencemaran nama baik dan produk skincare milik RGP yang dilakukan Nikita Mirzani melalui siaran langsung di TikTok. RGP kemudian mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, IM, via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan niat baik. Namun, alih-alih mendapatkan respon positif, RGP malah menerima ancaman dan tuntutan sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut'. Jumlah yang diminta awalnya mencapai Rp 5 miliar, namun melalui negosiasi, disepakatilah jumlah Rp 4 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp 2 miliar transfer bank pada 14 November dan Rp 2 miliar tunai pada 15 November 2024.

Bantahan dari Pihak Nikita Mirzani:

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan versi berbeda. Ia menyatakan bahwa justru RGP yang pertama kali menghubungi Nikita Mirzani melalui IM untuk meminta endorsement produk skincare-nya. Bachmid mengakui adanya negosiasi terkait biaya endorsement yang mencapai angka Rp 4 miliar, namun ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran endorsement, bukan hasil pemerasan.

Ia menjelaskan bahwa negosiasi terkait pembayaran endorsement tersebut terjadi dan menghasilkan kesepakatan nilai Rp 4 miliar yang dibayarkan dalam dua tahap. Bachmid juga menekankan bahwa terdapat kesepakatan lanjutan untuk pembayaran serupa pada bulan November tahun berikutnya, hal ini diartikan sebagai bentuk kesepakatan bisnis dan bukan sebagai bentuk ancaman atau paksaan.

Proses Hukum Berlanjut:

Walaupun pihak Nikita Mirzani memberikan penjelasan berbeda, proses hukum tetap berjalan. Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan pemerasan ini. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan media sosial dan interaksi bisnis. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.