DP3A Kota Kupang Dampingi Satu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada; Dua Lainnya Didampingi Keluarga

DP3A Kota Kupang Dampingi Satu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada; Dua Lainnya Didampingi Keluarga

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat ini tengah memberikan pendampingan kepada salah satu korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, dalam keterangan pers di Kupang, Sabtu (15/3/2025). Imelda menjelaskan bahwa dari total tiga korban, hanya satu anak yang berada di bawah pengawasan langsung DP3A, sedangkan dua korban lainnya mendapatkan pendampingan dari orang tua masing-masing.

Korban yang berada di bawah perlindungan UPTD PPA Kota Kupang berusia enam tahun dan ditempatkan di rumah shelter. Keputusan untuk memberikan pendampingan diambil setelah DP3A Kota Kupang menerima permintaan resmi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Dalam menjalankan tugasnya, DP3A Kota Kupang tidak bekerja sendiri. Lembaga ini telah menjalin kerjasama yang kuat dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara komprehensif dan profesional.

"Dalam penanganan kasus seperti ini, kami memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan rumah perlindungan untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan korban," jelas Imelda. "Kerjasama ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Polresta Kupang Kota, Polda NTT, forum umat beragama, psikolog, klinik dewanta, dan lembaga bantuan hukum Apik untuk pendampingan hukum." Langkah kolaboratif ini menunjukkan komitmen DP3A Kota Kupang untuk memberikan layanan terbaik bagi para korban.

Sementara itu, perkembangan kasus hukum terhadap AKBP Fajar terus bergulir. Setelah sebelumnya diamankan oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Konfirmasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Fajar terhadap seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Langkah-langkah yang dilakukan oleh DP3A Kota Kupang dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Catatan: Informasi ini berdasarkan keterangan pers yang disampaikan dan laporan media yang tersedia.