Wamenperin Imbau Ormas Hindari Praktik Pungli THR di Perusahaan

Wamenperin Imbau Ormas Hindari Praktik Pungli THR di Perusahaan

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menyampaikan imbauan tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) agar menghindari praktik pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya laporan dan perbincangan di media sosial terkait aksi sejumlah oknum ormas yang meminta THR kepada sejumlah perusahaan. Wamenperin menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk memperoleh sesuatu melalui jalur yang legal dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan iklim investasi dan perekonomian nasional.

Dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025, Wamenperin Faisol Riza menyatakan keprihatinannya atas tindakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki peran vital dalam menopang perekonomian negara. Keberadaan mereka sebagai pencipta lapangan kerja, kontributor pajak, dan penggerak roda ekonomi tidak boleh terganggu oleh tindakan-tindakan yang bersifat eksploitatif. "Kita semua harus memahami bahwa perusahaan-perusahaan ini adalah tulang punggung perekonomian kita. Mereka menciptakan lapangan pekerjaan, membayar pajak, dan berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Membebani mereka dengan pungutan liar yang tidak semestinya akan berdampak sangat negatif," tegas Wamenperin.

Wamenperin menjelaskan lebih lanjut bahwa praktik pungli THR oleh oknum ormas bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak luas pada perekonomian nasional. Investor akan merasa tidak nyaman dan enggan berinvestasi di Indonesia jika dihadapkan pada praktik-praktik yang tidak tertib dan bahkan bersifat premanisme. Hal ini pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat. "Jika investor merasa tidak aman dan nyaman, maka investasi akan berkurang, dan ini akan berdampak pada lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kita semua akan merasakan dampak negatifnya," imbuhnya.

Wamenperin Faisol Riza mengajak ormas untuk mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhannya. Ia menyarankan agar ormas dapat membangun kerjasama yang konstruktif dan profesional dengan perusahaan, misalnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat atau kerjasama dalam bidang pengembangan sumber daya manusia. "Ada banyak cara yang lebih baik dan terhormat untuk menjalin hubungan dengan perusahaan. Kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan jauh lebih baik daripada praktik-praktik pungli yang hanya akan merugikan semua pihak," ujarnya. Sebagai contoh, Wamenperin menyebutkan peluang kerja sama dalam bentuk penyediaan tenaga kerja terampil dari anggota ormas kepada perusahaan, atau kemitraan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola oleh ormas.

Wamenperin berharap agar semua pihak, termasuk para pemimpin ormas, dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi kepentingan nasional. Praktik pungli THR kepada perusahaan harus segera dihentikan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Mari kita bangun Indonesia yang lebih baik dengan cara-cara yang terhormat dan bermartabat," tutup Wamenperin Faisol Riza.