Polda Metro Jaya Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Kembali Ditolak

Polda Metro Jaya Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Kembali Ditolak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan keyakinan penuh atas penolakan pengadilan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyusul pengajuan gugatan praperadilan ketiga oleh Firli terkait penetapan status tersangka atas dirinya. Ade Safri berpendapat bahwa materi gugatan yang diajukan Firli identik dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang telah ditolak oleh pengadilan, sehingga peluang keberhasilan gugatan kali ini dinilai sangat kecil.

"Berdasarkan analisis terhadap materi gugatan yang diajukan, kami meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bapak Firli Bahuri," tegas Ade Safri. Ia menekankan bahwa materi gugatan yang diulang-ulang menunjukkan kurangnya argumen hukum yang baru dan kuat untuk membantah proses penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya menilai proses penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan sah untuk mendukung penetapan status tersangka Firli. Proses penyidikan, menurutnya, telah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun. Tim penyidik, yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, telah melakukan serangkaian proses investigasi yang menyeluruh.

Proses tersebut, lanjut Ade Safri, termasuk mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur internal kepolisian, seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Gelar perkara tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Proses gelar perkara telah memastikan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan secara sah dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup," ujar Ade Safri. Polda Metro Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan telah membentuk tim advokasi dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menangani proses hukum selanjutnya. Mereka optimistis bahwa proses hukum yang telah dilakukan akan mampu mempertahankan penetapan status tersangka Firli Bahuri.

Sebagai informasi, ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Firli Bahuri. Dua gugatan sebelumnya telah ditolak dan satu gugatan dicabut oleh yang bersangkutan. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo beserta ajudan mereka. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi terkait, termasuk rumah Firli Bahuri.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Firli Bahuri ini menunjukkan upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, Polda Metro Jaya tetap optimistis bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan penetapan status tersangka Firli akan tetap sah.

Kronologi Gugatan Praperadilan:

  • Gugatan Pertama (24 November 2023): Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Gugatan Kedua (22 Januari 2024): Dicabut oleh Firli Bahuri.
  • Gugatan Ketiga (14 Maret 2025): Sedang dalam proses.