Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri yang Ketiga

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri yang Ketiga

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, untuk ketiga kalinya. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan tim penyidik dan tim advokasi dalam menghadapi proses hukum tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyusul pengajuan gugatan praperadilan Firli pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan optimisme atas penolakan gugatan praperadilan ini oleh hakim. Alasannya, materi gugatan yang diajukan serupa dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah ditolak. Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun. Proses penyidikan, lanjut Kombes Pol Ade Safri, telah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur internal Polda Metro Jaya, termasuk Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah, dan Bidang Hukum. Gelar perkara tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah, untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan status tersangka Firli Bahuri. Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui berbagai tahapan penyidikan yang komprehensif. Proses pengumpulan bukti ini meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, yang berjumlah 91 orang, termasuk Firli Bahuri, SYL, dan ajudan mereka. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan Firli Bahuri, antara lain rumahnya di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat, dan Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi/hadiah/janji dari SYL pada Rabu, 22 November 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. Firli diduga memeras SYL terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menariknya, ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Firli. Sebelumnya, ia pernah mengajukan gugatan pada 24 November 2023, yang ditolak PN Jaksel, dan pada 22 Januari 2024, yang kemudian dicabutnya sendiri pada 30 Januari 2024. Kini, Polda Metro Jaya bersiap menghadapi tantangan hukum ini dengan keyakinan atas kekuatan bukti dan prosedur yang telah dijalankan.

Kronologi Pengajuan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri:

  • 24 November 2023: Gugatan praperadilan pertama diajukan dan ditolak PN Jakarta Selatan.
  • 22 Januari 2024: Gugatan praperadilan kedua diajukan, kemudian dicabut pada 30 Januari 2024.
  • 14 Maret 2025: Gugatan praperadilan ketiga diajukan.