Sindikat Pencurian Kabel dan Sepeda Motor di Cikarang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap
Sindikat Pencurian Kabel dan Sepeda Motor di Cikarang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggulung sebuah sindikat pencurian yang beroperasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sindikat tersebut terbukti telah mencuri kabel tembaga sepanjang 500 meter dan sebuah sepeda motor. Kejadian yang terungkap pada tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB ini mengakibatkan kerugian mencapai Rp 160 juta bagi korban, pemilik gudang di Jalan Kampung Gebang, Serang Baru, Bekasi.
Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh sekuriti gudang, Iding, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gudang, Puryono. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa para pelaku masuk ke dalam gudang melalui akses depan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kabel NYY sepanjang 500 meter dan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4114. Kecepatan dan ketepatan respon aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.
Proses penangkapan para pelaku berjalan bertahap. Niko Krisdianto Sihombing (27), yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil ditangkap pada Senin, 10 Maret 2025 di Kampung Kalihurip, Karawang Timur, Jawa Barat. Penangkapan Niko menjadi titik awal pengungkapan seluruh jaringan sindikat tersebut. Melalui pengembangan dari keterangan Niko, polisi kemudian berhasil meringkus dua pelaku lainnya, yaitu Ralin Parlindungan dan Nana Subroto Situmorang. Ralin ditangkap di daerah Perumahan Grand Cikarang Village, sementara Nana juga berhasil diamankan.
Proses pengembangan penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku keempat, Efri Frengki Silitonga, berhasil dibekuk di wilayah Koramil Koja, Jakarta Utara. Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup signifikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di area industri dan gudang, serta perlunya peningkatan kewaspadaan dari pihak keamanan dan pemilik properti. Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Berikut kronologi penangkapan para pelaku:
- 10 Maret 2025: Niko Krisdianto Sihombing ditangkap di Kampung Kalihurip, Karawang Timur.
- Setelah penangkapan Niko: Ralin Parlindungan diamankan di Perumahan Grand Cikarang Village.
- Setelah penangkapan Ralin: Nana Subroto Situmorang berhasil ditangkap.
- Setelah penangkapan Nana: Efri Frengki Silitonga ditangkap di Koramil Koja, Jakarta Utara.