Koalisi Sipil Protes Revisi UU TNI: Transparansi dan Demokrasi Terancam

Koalisi Sipil Protes Revisi UU TNI: Transparansi dan Demokrasi Terancam

Aktivis dari koalisi masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran atas proses revisi UU TNI yang dinilai tertutup dan berpotensi mengancam prinsip transparansi dan demokrasi di Indonesia. Kekecewaan ini semakin diperparah dengan lokasi rapat yang digelar di hotel mewah, sementara pemerintah tengah gencar melakukan upaya efisiensi anggaran.

Andrie, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi salah satu tokoh kunci dalam aksi tersebut. Ia beserta dua aktivis lainnya berupaya memasuki ruang rapat, namun dihadang oleh staf hotel. Andrie bahkan sempat terjatuh setelah didorong oleh staf tersebut. Para aktivis dengan lantang menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi UU TNI, khususnya pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI dan melemahkan profesionalisme TNI. Mereka menekankan bahwa proses revisi yang dilakukan secara tertutup dan terkesan sembunyi-sembunyi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan regulasi.

Tuntutan utama koalisi sipil meliputi:

  • Penghentian langsung pembahasan RUU TNI.
  • Penolakan terhadap upaya pengembalian dwifungsi ABRI.
  • Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap substansi revisi UU TNI. Ia menilai bahwa sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Arya menjelaskan lebih lanjut, "Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda." Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran koalisi sipil akan potensi kembalinya pengaruh militer yang berlebihan dalam pemerintahan sipil.

Revisi UU TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah mencakup beberapa poin penting, diantaranya adalah penambahan usia pensiun prajurit dan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Secara rinci, revisi ini mengusulkan penambahan usia dinas hingga 58 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 60 tahun untuk perwira. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan masa kedinasan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, revisi ini juga akan mengatur ulang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, merespon peningkatan kebutuhan akan peran prajurit TNI di sektor sipil.

Pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat selama dua hari menjadi sorotan tajam. Koalisi sipil menilai pilihan ini sebagai simbol kurangnya komitmen terhadap efisiensi anggaran dan transparansi pemerintahan, mengingat lokasi hotel tersebut hanya berjarak dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan. Aksi protes ini menggarisbawahi pentingnya pertimbangan matang dan keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi yang berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara.