Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Komisi I DPR Jelaskan Alasan Konsinyering

Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Komisi I DPR Jelaskan Alasan Konsinyering

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari (15-16 Maret 2025) menuai sorotan publik. Rapat yang dihadiri Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan ini berlangsung di hotel bintang lima yang berlokasi hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan. Keberadaan rapat tersebut di tengah kebijakan pemerintah yang menekankan efisiensi anggaran negara menjadi pusat perhatian dan pertanyaan. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, ketika dikonfirmasi awak media terkait pemilihan lokasi rapat, memberikan penjelasan yang dinilai kurang memuaskan sebagian kalangan.

Utut Adianto membantah tudingan pemborosan anggaran dengan menyebut bahwa rapat tersebut merupakan kegiatan konsinyering. Ia berargumen bahwa kegiatan konsinyering memungkinkan pengelompokan dan diskusi yang lebih terfokus, berbeda dengan rapat-rapat biasa yang berlangsung di gedung DPR. Lebih lanjut, ia membandingkan rapat revisi UU TNI di Fairmont dengan rapat-rapat sebelumnya yang juga digelar di hotel mewah, seperti pembahasan Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Hotel Intercontinental, mempertanyakan mengapa lokasi rapat-rapat tersebut tidak menjadi sorotan sebelumnya.

Penjelasan tersebut dinilai sejumlah pihak belum cukup menjawab keresahan publik terkait efisiensi anggaran. Kritik yang muncul menyorot pemilihan lokasi yang terkesan mewah dan kurang sesuai dengan kondisi keuangan negara saat ini. Terlepas dari penjelasan yang diberikan, pertemuan dua hari di Hotel Fairmont jelas menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan perencanaan anggaran dalam proses legislasi.

Revisi UU TNI sendiri mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Perpanjangan Masa Dinas: Revisi ini berencana memperpanjang masa dinas keprajuritan. Usulannya adalah penambahan usia dinas hingga 58 tahun untuk bintara dan tamtama, dan hingga 60 tahun untuk perwira. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
  • Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Revisi juga akan mengatur ulang penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan penempatan prajurit TNI di berbagai instansi pemerintah.

Perdebatan mengenai lokasi rapat revisi UU TNI ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, terutama dalam proses legislasi. Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih jelas dan terukur dalam menentukan lokasi rapat-rapat penting seperti ini, agar tidak menimbulkan interpretasi yang beragam di masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Meskipun Komisi I DPR RI telah memberikan penjelasan, peristiwa ini tetap menjadi sorotan dan membuka ruang diskusi mengenai tata kelola anggaran dan transparansi di lingkungan parlemen. Publik berharap agar ke depannya, pemilihan lokasi rapat-rapat penting dapat dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan ketepatannya dengan kondisi keuangan negara.