Residivis Brebes Kembali Beraksi, Gasak Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong
Residivis Brebes Kembali Beraksi, Gasak Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong
Seorang residivis asal Brebes, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian uang tunai senilai Rp 24 juta dari sebuah warung kelontong di Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu. Pelaku, M. Miftahudin (38), warga Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Kejadian yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) ini mengungkap modus operandi pelaku yang licin dan memanfaatkan kelengahan korban.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat Miftahudin berpura-pura sebagai pembeli biasa. Dengan mengenakan kaos hitam dan masker, ia melakukan aksinya dengan sangat terencana. Setelah berhasil mengalihkan perhatian pemilik warung, Susi, ia dengan cepat mengambil tas berisi uang tunai tersebut dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Susi yang menyadari kehilangan uangnya sontak berteriak, namun pelaku sudah berhasil menghilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bumiayu, yang langsung meneruskan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, dalam keterangan pers pada Sabtu (15/3/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Kabupaten Pemalang. "Pelaku saat ini telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Resandro. Hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 15,6 juta. Sisanya, menurut AKP Resandro, telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya. Miftahudin, yang diketahui memiliki catatan kriminal serupa di masa lalu, kini resmi ditahan di Mapolres Brebes dan akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik warung atau toko kelontong. Penggunaan sistem keamanan, seperti CCTV dan sistem penyimpanan uang yang lebih aman, sangat dianjurkan untuk meminimalisir risiko kejahatan serupa. Keberhasilan polisi menangkap pelaku dalam waktu singkat juga menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan mencegah aksi serupa terulang kembali. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap para residivis agar tidak kembali melakukan tindak kejahatan.
Kronologi Kejadian:
- Jumat (14/3/2025): Miftahudin melakukan pencurian uang Rp 24 juta di warung kelontong Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
- Aksi terekam CCTV: Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli.
- Pelaku melarikan diri: Susi, pemilik warung, menyadari pencurian dan berteriak, namun pelaku telah kabur.
- Laporan ke Polisi: Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bumiayu.
- Sabtu (15/3/2025): Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap Miftahudin di Kabupaten Pemalang.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan Rp 15,6 juta sisa hasil curian.
- Proses Hukum: Miftahudin ditahan dan dijerat pasal pencurian, terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.