Revisi UU TNI: DPR dan Pemerintah Sepakati 40 Persen DIM, Usia Pensiun Jadi Fokus Utama
Revisi UU TNI: Progres Pembahasan dan Fokus Usia Pensiun
Proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan 40 persen dari total 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pembahasan intensif difokuskan pada penyesuaian usia pensiun prajurit TNI.
Hasanuddin menjelaskan, pembahasan yang telah rampung tersebut menekankan pendekatan gradual dalam perubahan masa dinas. Artinya, perubahan usia pensiun tidak akan diterapkan secara serentak dan langsung, melainkan akan mempertimbangkan usia dan masa dinas prajurit saat ini. Prajurit yang mendekati masa pensiun sesuai aturan lama, akan tetap memasuki masa pensiun sesuai jadwal. Sementara itu, masa dinas prajurit yang masih memiliki sisa masa tugas akan disesuaikan dengan aturan baru yang tengah dibahas.
"Pembahasan kemarin lebih banyak berfokus pada penyesuaian usia pensiun dengan mempertimbangkan pangkat terakhir prajurit. Keputusan yang telah disepakati adalah implementasi secara bertahap," ujar Hasanuddin saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Ia menambahkan bahwa mekanisme penyesuaian tersebut akan mengakomodasi prajurit yang hanya memiliki selisih waktu kurang dari satu tahun menuju pensiun.
Revisi UU TNI ini meliputi beberapa poin penting, di antaranya penambahan masa dinas bagi bintara dan tamtama hingga 58 tahun, dan perwira hingga 60 tahun. Kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun juga dipertimbangkan bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk mempertahankan keahlian dan pengalaman prajurit senior dalam berbagai sektor.
Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur secara lebih rinci penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Kebutuhan penempatan prajurit TNI di instansi pemerintah dinilai semakin meningkat, sehingga revisi ini bertujuan untuk memperjelas aturan dan mekanisme penugasan tersebut. Proses pembahasan revisi UU TNI ini dimulai sejak Selasa, 12 Maret 2025, dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih baik bagi institusi TNI.
Proses pembahasan revisi UU TNI ini melibatkan berbagai pihak, dan diharapkan akan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Komisi I DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan revisi ini secara transparan dan akuntabel, demi kepentingan dan kemajuan TNI serta bangsa Indonesia.