Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita Kembali Terungkap, Pemerintah Janji Tindak Tegas
Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita Kembali Terungkap, Pemerintah Janji Tindak Tegas
Temuan terbaru mengenai ketidaksesuaian takaran minyak goreng curah bersubsidi, Minyakita, kembali mencuat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3/2025), menemukan kembali praktik kecurangan takaran pada kemasan Minyakita. Ini merupakan temuan ketiga Mentan Amran dalam rangkaian sidak yang dilakukannya di beberapa pasar tradisional. Sebelumnya, temuan serupa terjadi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8/3/2025) dan Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, Surakarta, Jawa Tengah (11/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan di Surabaya, tujuh perusahaan teridentifikasi melakukan penyimpangan takaran. Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, justru ditemukan hanya berisi 700 mililiter. Praktik ini dinilai Mentan Amran sebagai bentuk kecurangan yang merugikan konsumen dan tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak Satgas Pangan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Menanggapi temuan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut. Dalam keterangan pers di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025), Mendag Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas terkait dan Satgas Pangan di seluruh Indonesia, untuk memastikan produsen pengemas ulang Minyakita mematuhi aturan yang berlaku.
Mendag Budi juga menekankan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat dan media untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran harga atau kecurangan terkait Minyakita. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas oleh pihak berwenang. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang sesuai standar serta terjangkau bagi masyarakat.
Mendag Budi menambahkan bahwa pengawasan terhadap produsen pengemas ulang akan terus diperketat. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terulangnya praktik kecurangan takaran Minyakita. Kerjasama yang intensif antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini. Langkah tegas dan terukur diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ketersediaan dan kualitas minyak goreng bersubsidi.
Berikut poin-poin penting temuan dan tindakan pemerintah:
- Temuan Mentan: Ketidaksesuaian takaran Minyakita ditemukan di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu minggu.
- Jumlah Perusahaan Terlibat: Tujuh perusahaan teridentifikasi terlibat dalam praktik mengurangi takaran Minyakita.
- Besarnya Penyimpangan: Penyimpangan takaran mencapai 300 mililiter per kemasan (dari 1 liter menjadi 700 mililiter).
- Tindakan Mendag: Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memperketat pengawasan produsen.
- Himbauan kepada Masyarakat: Masyarakat dan media dihimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran harga atau kecurangan.
- Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan.