Banjir Puncak Bogor Picu Evaluasi Tempat Wisata dan Pengelolaan Lahan
Banjir Puncak Bogor Picu Evaluasi Tempat Wisata dan Pengelolaan Lahan
Bencana banjir bandang yang menerjang kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 2 Maret 2025, pukul 20.30 WIB, telah menyisakan keprihatinan mendalam dan mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan langkah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tempat wisata dan lahan di kawasan tersebut. Banjir yang merendam 257 rumah dan berdampak pada 260 keluarga atau 988 jiwa ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang kebijakan tata ruang dan pembangunan di Puncak. Gubernur menekankan perlunya pengetatan pengawasan terhadap pembangunan yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Dedi Mulyadi menyatakan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi bersama Menteri Lingkungan Hidup. Inspeksi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil keputusan tegas terkait berbagai pelanggaran yang terjadi. Salah satu fokus utama evaluasi adalah tempat-tempat wisata, termasuk yang dikelola oleh BUMD Jawa Barat, PT Jasa dan Keparawisataan (Jaswita). Gubernur menyinggung adanya dugaan pelanggaran di mana pembangunan sarana rekreasi di Puncak diduga telah melanggar area resapan air. Contohnya, sebuah bangunan yang runtuh dan menyumbat aliran sungai, sehingga memperparah luapan air. Ia menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keselamatan warga di atas kepentingan ekonomi semata.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi melalui unggahan video di media sosial pada Selasa, 4 Maret 2025, menyampaikan keprihatinannya atas alih fungsi lahan di Puncak yang telah mengubah kawasan hijau menjadi area pembangunan dan tempat wisata. Ia menyerukan perubahan pola pikir dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan Puncak sebagai kawasan hijau yang lestari. Gubernur juga secara tegas meminta kepada PTPN untuk menghentikan alih fungsi lahan yang dinilai telah berkontribusi pada peningkatan risiko bencana. Evaluasi yang akan dilakukan tidak hanya sebatas peringatan, tetapi berpotensi hingga pencabutan izin usaha bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan dan mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.
*Berikut poin-poin penting terkait evaluasi yang akan dilakukan:
- Pengawasan ketat terhadap pembangunan tempat wisata di Puncak, termasuk yang dikelola oleh BUMD Jabar.
- Inspeksi bersama Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau langsung dampak pembangunan terhadap lingkungan.
- Evaluasi terhadap kemungkinan pelanggaran area resapan air dan dampaknya terhadap risiko bencana.
- Peninjauan ulang izin usaha bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan.
- Himbauan kepada PTPN untuk menghentikan alih fungsi lahan.
- Upaya untuk mengembalikan Puncak sebagai kawasan hijau yang lestari.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan perlunya tindakan tegas dan terpadu dari berbagai pihak untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat di atas segalanya.