Rincian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara Tahun 2025
Rincian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, termasuk pejabat negara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci komponen yang termasuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan anggota DPR, MPR, serta DPD. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas Presiden dan Wakil Presiden
Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara gaji pokok Wakil Presiden empat kali lipat. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, berdasarkan Pasal 1 poin a PP Nomor 75 Tahun 2000, adalah Rp 5.040.000 per bulan (untuk Ketua MPR, DPR, DPD, BPK, dan MA).
Dengan demikian, gaji pokok Presiden (Prabowo Subianto) adalah Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000), dan gaji pokok Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) adalah Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000). Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan, sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001). Oleh karena itu, total THR Presiden dapat mencapai Rp 62.740.000 per bulan (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000), dan THR Wakil Presiden dapat mencapai Rp 42.160.000 per bulan (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000). Perlu dicatat bahwa angka ini belum termasuk tunjangan lainnya.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas Menteri
Gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Mereka juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001). Dengan demikian, total THR Menteri dapat mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan (Rp 5.040.000 + Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan lain.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR Rp 4.200.000 per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPH, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Rincian tunjangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berdasarkan perhitungan beberapa komponen utama, THR anggota DPR diperkirakan mencapai setidaknya Rp 13.2 juta per bulan. Namun, angka ini belum termasuk semua tunjangan yang diterima.
Catatan: Perhitungan di atas merupakan estimasi dan mungkin terdapat perbedaan tergantung pada komponen tunjangan yang diterima masing-masing pejabat. Angka-angka tersebut didasarkan pada informasi yang tersedia dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.