Pemerintah Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita, Pastikan Takaran Sesuai Aturan
Pemerintah Perkuat Pengawasan Distribusi Minyakita, Pastikan Takaran Sesuai Aturan
Jelang Lebaran 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng rakyat Minyakita untuk memastikan volume isi kemasan sesuai dengan yang tertera dan mencegah praktik pengurangan takaran. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kualitas Minyakita bagi masyarakat. Pengawasan yang ketat ini dilakukan sebagai respon atas laporan-laporan sebelumnya mengenai dugaan pengurangan isi kemasan Minyakita di sejumlah wilayah.
Langkah pengawasan yang dilakukan Kemendag melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Tidak hanya berfokus pada produsen utama, pengawasan juga diintensifkan hingga ke tahap pengemasan ulang (repacking) oleh pihak ketiga. "Kami melakukan koordinasi intensif dengan para pemasok, distributor, dan khususnya para pelaku repacking Minyakita," ujar Budi Santoso saat ditemui di Pasar Ciracas, Sabtu (15/3/2025). "Tim kami secara berkala melakukan pengecekan langsung ke fasilitas produksi dan pengemasan untuk memastikan proses pengukuran dan penuangan minyak dilakukan dengan akurat dan sesuai standar."
Kemendag juga menaruh perhatian besar pada alat ukur yang digunakan dalam proses pengemasan. Kalibrasi dan perawatan alat ukur menjadi salah satu fokus pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan volume. "Kami telah melakukan pemeriksaan di sejumlah fasilitas repacking dan sejauh ini temuan di lapangan menunjukkan kepatuhan terhadap aturan," jelas Budi. Namun, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang. Kerjasama dengan dinas terkait di seluruh Indonesia dan Satgas Pangan terus diperkuat untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.
Selain pengawasan ketat, Kemendag juga mengimbau seluruh pelaku usaha Minyakita untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini meliputi aspek takaran isi kemasan, asal-usul pasokan bahan baku, penetapan harga jual sesuai ketentuan, dan seluruh aspek penyaluran Minyakita. "Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait volume isi kemasan 1 liter," tegas Mendag. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Santoso juga memberikan jaminan ketersediaan Minyakita menjelang Lebaran 2025. "Stok Minyakita aman," katanya. Bahkan, Kemendag telah berkoordinasi dengan para produsen untuk meningkatkan suplai Minyakita hingga dua kali lipat. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat tersebut tetap tercukupi dan terjangkau bagi masyarakat luas, khususnya selama periode Lebaran dan menjelang hari-hari besar lainnya.
Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam rantai distribusi Minyakita. Kerja sama antar lembaga dan pengawasan yang intensif diharapkan mampu mencegah praktik curang dan menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk berkualitas dengan takaran yang sesuai.
Langkah-langkah konkrit yang diambil Kemendag antara lain:
- Pengawasan langsung ke fasilitas produksi dan repacking Minyakita di seluruh Indonesia.
- Pengecekan alat ukur dan proses pengemasan.
- Koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan dinas terkait di daerah.
- Imbauan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.
- Peningkatan suplai Minyakita hingga dua kali lipat.