Revisi UU TNI: DPR Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Bahas Perpanjangan Masa Dinas dan Penempatan Prajurit
Revisi UU TNI: Rapat Tertutup di Hotel Mewah Bahas Perpanjangan Masa Dinas dan Penempatan Prajurit
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, sebuah hotel bintang lima, selama dua hari pada 14-15 Maret 2025. Pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung tertutup ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses legislasi. Rapat yang dilaksanakan di lokasi yang berjarak hanya dua kilometer dari Kompleks Parlemen Senayan tersebut menggunakan ruang rapat Ruby 1 dan Ruby 2. Awak media dilarang masuk dan hanya diperbolehkan menunggu di ruang terpisah, menimbulkan kekhawatiran akan minimnya akses informasi publik terhadap proses perumusan kebijakan yang krusial ini.
Berdasarkan jadwal yang diperoleh, rapat Panja dimulai Jumat, 14 Maret 2025, pukul 13.30 WIB dan berlanjut hingga Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 22.00 WIB. Anggota Komisi I DPR dijadwalkan untuk check out dari hotel pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Informasi yang tersedia mengindikasikan bahwa pembahasan pada hari pertama difokuskan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, membenarkan hal tersebut. Proses revisi UU TNI ini telah berlangsung sejak Selasa, 12 Maret 2025, melibatkan DPR dan pemerintah secara bersamaan.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap struktur dan fungsi TNI. Salah satu poin utama adalah rencana penambahan usia dinas keprajuritan. Revisi ini mengusulkan perpanjangan masa dinas hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira. Lebih lanjut, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Perubahan ini berpotensi meningkatkan pengalaman dan keahlian di tubuh TNI, namun juga perlu dikaji dampaknya terhadap regenerasi kepemimpinan dan pengalokasian anggaran.
Selain perpanjangan masa dinas, revisi UU TNI juga membahas perubahan aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di sektor sipil mendorong revisi ini. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran peran TNI yang perlu dikaji secara komprehensif, mengingat potensi implikasi terhadap netralitas TNI dan keseimbangan antara tugas militer dan tugas di sektor sipil. Transparansi dan keterbukaan dalam proses revisi UU TNI sangat penting untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance. Proses legislasi yang tertutup seperti ini justru dapat menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik.
Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam revisi UU TNI:
- Perpanjangan Masa Dinas Keprajuritan: 58 tahun untuk bintara dan tamtama, 60 tahun untuk perwira, dan potensi perpanjangan hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.
- Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Revisi aturan untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan penempatan prajurit TNI di sektor sipil.
Proses legislasi yang transparan dan partisipatif sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan legitimasi revisi UU TNI. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen DPR dan pemerintah terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan publik.